<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>bukti.id</title>
                <atom:link href="https://bukti.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://bukti.id/</link>
                <description>Berita terkini Jawa Timur</description>
                <lastBuildDate>Sun, 19 Jul 2026 08:34:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://bukti.id/</generator>
                <image>
                    <url>https://bukti.id/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>bukti.id</title>
                    <link>https://bukti.id/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3268-tokoh-penggerak-umkm-ari-prabowo-berjanji-sinergikan-pariwisata-dan-umkm</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3268-tokoh-penggerak-umkm-ari-prabowo-berjanji-sinergikan-pariwisata-dan-umkm</guid>
                    <pubDate>Sun, 19 Jul 2026 08:34:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<h3>Ari terpilih jadi Ketum GEMI 2026-2031.</h3>
<p><strong>Surabaya, bukti.id</strong> &ndash; Pasca terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Gemar Melancong Indonesia (GEMI) masa bakti 2026-2031, Ari Prabowo ST MM langsung tancap gas dengan sejumlah langkah strategis.</p>
<p>Tokoh penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional ini menyadari, jika sektor pariwisata domestik tengah bersiap menghadapi lompatan transformasi yang signifikan.</p>
<p>Penetapan figur yang sarat akan pengalaman tersebut menjadi agenda puncak dalam perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) GEMI yang berlangsung di Hotel Grand Whiz Praxis Surabaya, Sabtu (18/7/2026).</p>
<p>Atmosfer profesional yang ditawarkan oleh lokasi acara sejalan dengan visi besar forum, yang dihadiri lebih dari 50 peserta lintas sektoral. Keseluruhan delegasi yang hadir menitipkan ekspektasi yang tinggi agar kepemimpinan yang baru mampu membawa angin segar bagi iklim pelancongan di nusantara.</p>
<p>Keputusan forum menunjuk Ari Prabowo dinilai sebagai sebuah manuver brilian. Ari dikenal bukan sekadar sebagai teoretisi, melainkan praktisi sejati yang telah malang melintang selama lebih dari 20 tahun menakhodai berbagai lini industri jasa.</p>
<p>Kematangannya dalam membina UMKM diproyeksikan akan menjadi kunci utama dalam merajut kemitraan silang&mdash;menjadikan pariwisata sebagai etalase besar bagi produk-produk ekonomi kreatif karya masyarakat lokal.</p>
<p>Pesan dan arah juang organisasi ini tergambar dengan sangat tajam pada identitas visual acara.</p>
<p>Munas GEMI kali ini mengusung jargon bermakna sentral: &ldquo;Menjelajah Nusantara, Menguatkan Persaudaraan, Menggerakkan Pariwisata Indonesia.&rdquo; Semboyan inilah yang kini dipegang teguh oleh sang Ketua Umum untuk merumuskan cetak biru operasional GEMI lima tahun ke depan.</p>
<p>Kabar terpilihnya Ari Prabowo langsung disambut hangat oleh berbagai elemen, tak terkecuali dari kalangan akademisi dan pakar manajemen strategis.</p>
<p>Salah satunya, Dr Heri Cahyo Bagus Setiawan M SM, memberikan respons positif yang menyoroti dampak krusial dari estafet kepemimpinan ini.</p>
<p>&ldquo;Turut senang dan mendukung terpilihnya Master Mentor kita sebagai Ketua Umum GEMI, kolaborasi semakin meluas yang dapat meningkatkan kembali dunia pariwisata dan ekosistem kompetensi pekerja pariwisata di tanah air,&rdquo; ujar Heri Cahyo, dalam rilisnya yang diterima bukti.id, Sabtu (18/07/2026).</p>
<p>Pernyataan dari Heri tersebut merangkum urgensi eksistensi GEMI pada era pasca-pemulihan ekonomi. Tantangannya kini tidak lagi sekadar mendatangkan turis, melainkan bagaimana memastikan ekosistem pariwisata berjalan secara adil, menyerap tenaga kerja yang kompeten, dan mengangkat kesejahteraan pelaku usaha di tingkat akar rumput.</p>
<p>Kini, tongkat komando telah berpindah tangan. Langkah taktis Ari Prabowo dan jajaran pengurus pusat GEMI sangat dinantikan untuk membuktikan bahwa kolaborasi antara pegiat UMKM dan industri pariwisata adalah kunci utama dalam membangun ekonomi bangsa yang tangguh dan mandiri. <em>(cebe)</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/1000541209.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Usai terpilih sebagai Ketum GEMI 2026-2031, Ari Prabowo berjanji bakal sinergikan pariwisata dan UMKM. (foto: ist)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3267-sah-ari-prabowo-terpilih-jadi-ketum-mantra-periode-20262031</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3267-sah-ari-prabowo-terpilih-jadi-ketum-mantra-periode-20262031</guid>
                    <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 11:42:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<h3>Secara aklamasi pada Munas I MANTRA di Surabaya.</h3>
<p><strong>Surabaya, bukti.id</strong> &ndash; Akhirnya, Asosiasi Mandor Tukang Nusantara (MANTRA) sukses menghelat Musyawarah Nasional (Munas) I di Surabaya, Sabtu (18/07/2026). Puncak dan sorotan utama dari perhelatan tingkat nasional ini, adalah terpilihnya Ari Prabowo ST secara resmi dan aklamasi sebagai Ketua Umum MANTRA periode kepengurusan 2026&ndash;2031.</p>
<p>​Terpilihnya Ari Prabowo merupakan hasil dari salah satu agenda paling krusial dalam konsolidasi organisasi perdana ini. Dengan penetapan tersebut, kini, tongkat komando resmi dipegang Ari untuk mengawal arah strategis organisasi, memberdayakan para pekerja konstruksi di Indonesia, serta memastikan berjalannya seluruh mandat yang telah disepakati dalam forum musyawarah.</p>
<p>​Mengusung semangat dasar "Bersatu &bull; Berkarya &bull; Berdaya Saing", visi kepemimpinan MANTRA ke depan bakal diselaraskan dengan tema besar Munas, yang memfokuskan pada upaya memperkuat persatuan mandor dan tukang Indonesia.&nbsp;</p>
<p>Fokus utama tersebut mencakup peningkatan profesionalisme, kompetensi, keselamatan kerja, inovasi, dan kolaborasi untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) konstruksi yang unggul, berintegritas, memiliki daya saing di tingkat global, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.</p>
<p>​Selain menetapkan Ari Prabowo di kursi kepemimpinan tertinggi, forum Munas I ini juga secara maraton merampungkan lima agenda utama lainnya. Sejumlah agenda fundamental tersebut di antaranya:&nbsp;</p>
<ul>
<li>Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman tertinggi organisasi.</li>
<li>​Penetapan Program Kerja Nasional.</li>
<li>​Pembentukan struktur kepengurusan secara menyeluruh, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD).</li>
<li>​Deklarasi Komitmen Profesionalisme Mandor dan Tukang Indonesia.</li>
<li>​Penguatan sinergi strategis dengan pemerintah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor konstruksi.</li>
</ul>
<p>​Dengan usainya Munas I MATRA ini, kepengurusan baru di bawah tongkat kepemimpinan Ari Prabowo, diharapkan dapat segera berlari kencang, merealisasikan program-program kerjanya demi menciptakan ekosistem kerja yang lebih terstandarisasi, aman, dan terlindungi bagi seluruh pekerja infrastruktur di Tanah Air. <em>(cebe)</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/18subarimatra.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Ari Prabowo ST secara aklamasi terpilih sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031, dalam Munas I MANTRA di Surabaya. (foto: ist)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3266-mantra-gelar-munas-i-di-surabaya-fokus-tingkatkan-kualitas-sdm-konstruksi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3266-mantra-gelar-munas-i-di-surabaya-fokus-tingkatkan-kualitas-sdm-konstruksi</guid>
                    <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 08:08:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, bukti.id</strong> &ndash; Asosiasi Mandor Tukang Nusantara (MANTRA) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) I di Surabaya, Sabtu (18/07/2026).</p>
<p>Perhelatan tingkat nasional ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi organisasi, serta penentuan arah strategis para pekerja konstruksi di Indonesia.</p>
<p>Munas I MANTRA mengusung semangat dasar &ldquo;Bersatu &bull; Berkarya &bull; Berdaya Saing&rdquo;. Secara lebih spesifik, tema besar yang diangkat dalam musyawarah ini, berfokus pada upaya memperkuat persatuan mandor dan tukang Indonesia melalui profesionalisme, peningkatan kompetensi, keselamatan kerja, inovasi, serta kolaborasi.</p>
<p>Langkah ini ditujukan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) konstruksi yang unggul, berintegritas, memiliki daya saing di tingkat global, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.</p>
<p>Penyelenggaraan Munas I ini memiliki sejumlah agenda utama, yang sangat krusial bagi fondasi dan masa depan organisasi. Terdapat enam poin agenda utama yang dibahas dan disahkan dalam forum ini.</p>
<p>Pertama adalah penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman tertinggi organisasi.</p>
<p>Agenda strategis berikutnya adalah pemilihan Ketua Umum MANTRA periode kepengurusan 2026&ndash;2031. Pemilihan ini sekaligus diikuti dengan pembentukan struktur kepengurusan secara menyeluruh, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD).</p>
<p>Selain penataan struktur dan pimpinan, forum musyawarah ini, juga difokuskan pada perumusan langkah kerja organisasi ke depan melalui penetapan Program Kerja Nasional.</p>
<p>Para perwakilan yang hadir juga diagendakan untuk melakukan Deklarasi Komitmen Profesionalisme Mandor dan Tukang Indonesia, sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kualitas dan etika kerja di lapangan.</p>
<p>MANTRA merencanakan upaya penguatan sinergi strategis dengan berbagai elemen penting. Sinergi ini akan dibangun bersama pemerintah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan terkait di sektor konstruksi demi menciptakan ekosistem kerja yang lebih baik, terstandarisasi, dan terlindungi bagi seluruh pekerja infrastruktur di Tanah Air. <em>(cebe)</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/1000540431.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3265-urai-kemacetan-gedangan-sidoarjo-bakal-miliki-flyover-di-lokasi-ini</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3265-urai-kemacetan-gedangan-sidoarjo-bakal-miliki-flyover-di-lokasi-ini</guid>
                    <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 05:10:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<h3>Rp400 miliar siap digelontor untuk pembebasan lahan.</h3>
<p><strong>Sidoarjo, bukti.id </strong>&mdash; Kemacetan yang selalu menghantui jalan raya di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, segera bakal sirna. Karena di lokasi ini dalam waktu dekat bakal dibangun flyover.</p>
<p>Mahfum jika Bupati Sidoarjo, Subandi serius memimpin rapat koordinasi di Ruang Delta Wicaksana, Sidoarjo, Kamis (16/7/2026), guna percepatan pembangunan Flyover Gedangan.</p>
<p>Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergegas membentuk tim khusus pengadaan tanah. Sekaligus menyiapkan anggaran sebesar Rp400 miliar, untuk memastikan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak sehingga dapat berjalan sesuai rencana.</p>
<p>&ldquo;Kami bergerak cepat. Pengumpulan dokumen lahan hingga pengukuran terus berjalan secara paralel. Kami menargetkan proses appraisal sudah bisa dimulai pada Agustus nanti,&rdquo; ujar Subandi usai rakor.</p>
<p>Subandi meyakinkan, pemetaan terhadap 122 bidang tanah yang terdampak proyek tersebut, selesai dilakukan. Kini, pemda Sidoarjo memfokuskan upaya pada penyelesaian administrasi 16 bidang tanah, yang masih belum tuntas agar proses penilaian harga atau appraisal dapat segera dimulai.</p>
<p>Untuk proses pembebasan lahan, Pemkab Sidoarjo mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar dari APBD 2026, dan menyiapkan tambahan anggaran Rp200 miliar pada alokasi APBD 2027.</p>
<p>Dana tersebut disiapkan khusus untuk pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jembatan layang Gedangan.</p>
<p>Nantinya, Tim Pengadaan Tanah Pemkab Sidoarjo bakal berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tim penilai, dan konsultan hukum.</p>
<p>Selain itu, pemda setempat melakukan pelacakan dan komunikasi dengan perangkat desa untuk menemui sejumlah pemilik lahan yang saat ini berada di luar daerah.</p>
<p>Terkait sejumlah bidang yang belum kelar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo, Muhammad Makhmud menjelaskan, belum rampungnya 16 bidang tanah tersebut bukan disebabkan sengketa hukum, melainkan kendala administrasi.</p>
<p>&ldquo;Kendala utamanya adalah beberapa pemilik lahan saat ini berdomisili di luar daerah dan belum berhasil ditemui. Selain itu, ada satu bidang tanah yang ahli warisnya mencapai 57 orang dan dokumen kesepakatannya belum lengkap,&rdquo; jelas Makhmud.</p>
<p>Makhmud bilang, dinas terkait bersama perangkat desa setempat saat ini terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan para pemilik lahan agar proses pembebasan tanah dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun ini.</p>
<p>Menyokong pernyataan stafnya, Subandi menegaskan, jika koordinasi lintas sektor bakal terus diperkuat secara berkala guna mempercepat realisasi proyek tersebut.</p>
<p>&ldquo;Tahun ini pembebasan lahan harus rampung, agar pembangunan fisik jembatan layang bisa segera terwujud di kawasan Gedangan,&rdquo; pungkas Subandi. <em>(knis-kwan)</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/1000539954.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Nampak kemacetan yang menjadi &#039;momok&#039; di Jalan Raya wilayah Gedangan Sidoarjo. (foto: net)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3264-beli-solar-subsidi-ber-barcode-kerjasama-operator-spbu-hendrik-setiawan-dan-rudi-agus-jalani-sidang</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3264-beli-solar-subsidi-ber-barcode-kerjasama-operator-spbu-hendrik-setiawan-dan-rudi-agus-jalani-sidang</guid>
                    <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 04:05:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<h3>Hakim : Kok operator SPBU hanya jadi saksi?</h3>
<p><strong>Surabaya, bukti.id</strong> &ndash; Gegara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Cahyono menjadi terdakwa. Dalam berkas terpisah, keduanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Reiyan menghadirkan Bayu Aji dan Bayu Samudera selaku pihak berwajib yang melakukan penangkapan.</p>
<p>Dalam keterangannya, kedua saksi menyampaikan, Hendrik mengendarai truk warna hijau dan Rudi Agus mengendarai truk warna merah.</p>
<p>"Keduanya, didapati terduga pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi," ujar kedua saksi, yang memberi keterangan secara bergantian dan saling melengkapi.</p>
<p>Disebutkan, kedua saksi pada Kamis 16 April, sekitar pukul 22.00 WIB, sedang rutinitas patroli di sekitar Jalan Jakarta Surabaya.</p>
<p>Saksi bilang, salah satu dari terdakwa kami curigai, lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, pengisian truk menggunakan barcode tidak sesuai dengan Nopol truk terdakwa.</p>
<p>Saat dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan para terdakwa, mereka bisa mengisi BBM solar subsidi menggunakan barcode, meski tidak sesuai dengan Nopol. Ini karena mereka memberi uang tambahan alias tips ke operator SPBU.</p>
<p>Masih menurut saksi, aktivitas Rudi Agus berlangsung sejak September 2025. Modus operandinya, dalam sehari bisa dua kali pengisian BBM solar subsidi.</p>
<p>"Dalam sehari terdakwa bisa melakukan pengisian dua kali, sebanyak 400 hingga 900 liter, karena tangki truk dimodifikasi," ujar saksi.</p>
<p>Saat memberi pengakuan para terdakwa, menyatakan jika BBM solar subsidi tersebut ditampung lebih dulu, untuk kemudian rencananya bakal dikirim ke Kalimantan.</p>
<p>Pengakuan terdakwa lainnya, hasil penyalahgunaan BBM solar subsidi dibeli oleh Suladi. Saat ini, Suladi statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak berwajib.</p>
<p>Perihal, operator SPBU meski barcode discan dan muncul milik Nopol yang berbeda dengan truk milik terdakwa, tapi oleh operator tetap diloloskan dan dilakukan pengisian BBM solar subsidi, masih menjadi tanda tanya pihak pengadil.</p>
<p>Karena itu, Majelis Hakim menyoal keterkaitan operator SPBU yang menerima imbalan dalam perkara ini. Saksi menyebutkan operator SPBU diperiksa sebagai saksi.</p>
<p>"Operator kok, diperiksa sebagai saksi ? Lantaran operator SPBU, bisa terjadi penyalahgunaan BBM solar subsidi, malah jadi saksi ? Ya sudah... itu kewenangan penyidik," tukas Majelis Hakim.</p>
<p>Sementara, kedua saksi tidak mengetahui kenapa operator SPBU diperiksa sebagai saksi.</p>
<p>Sedangkan, Penasehat Hukum kedua terdakwa justru mempertanyakan, penyalahgunaan BBM solar subsidi yang dilakukan kedua terdakwa apakah ada arahan dari Suladi (DPO).</p>
<p>Salah satu saksi mengatakan, ada kemungkinan, karena masih ditelusuri dan dari mana modal guna penyalahgunaan BBM solar subsidi saksi juga tidak tahu.</p>
<p>Atas seluruh keterangan saksi, di akhir sidang, kedua terdakwa mengamini keterangan kedua saksi.</p>
<p>Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, Hendrik Setiawan melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak, Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Kemudian, operator pompa bensin SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak Kota Surabaya, yakni, Oky Saputra menanyakan terkait barcode untuk mengisi BBM Biosolar.</p>
<p>Terdakwa Hendrik menunjukkan kode barcode DK-8166-JS kepada Oky Saputra untuk discan menggunakan mesin EDC dengan hasil bahwa kode tersebut, tidak sesuai dengan Nopol truk Hino Type FG1JKBPBGJL (FG210JL) warna Hijau No Pol: L-8425-ND.</p>
<p>Tetapi Oky tidak melakukan pengecekan, apakah nomor polisi pada barcode Pertamina yang di tunjukkan terdakwa Hendrik, sudah sesuai dengan kendaraan yang akan diisikan BBM Biosolar tersebut.</p>
<p>Pengisian BBM dilakukan sebanyak 200 liter. Adapun, yang 100 liter dimasukkan ke tangki utama yang berada di bagian kiri depan truk, dan 100 liter lainnya dimasukkan ke tangki modifikasi, yang berada di bagian kiri belakang truk.</p>
<p>Terdakwa Hendrik mengulang &nbsp;pengisian lagi di tempat lainnya yakni, di SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan Margomulyo No 30, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Si operator SPBU Pertamina 54.601.112 yakni, Ardiansyah Dwi Bimantara melakukan pengisian, meski hasil dari kode barcode tersebut tidak sesuai dengan Nopol dari truk yang dikemudikan terdakwa.</p>
<p>Pada pola yang sama, terdakwa kembali mengulang pengisian BBM solar menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan Nopol truk yang dikendarainya.</p>
<p>Pengulangan pengisian BBM solar subsidi dalam dakwaan dilakukan di SPBU Pertamina 54.601.123 Jalan Kalianak, Surabaya, Jawa Timur, dengan operator Thoifurrohman.</p>
<p>Serta mengulang pengisian BBM solar menggunakan barcode yang tidak sesuai di SPBU Pertamina 54.601.112 Jalan Margomulyo Surabaya, dengan operator Kusnaeni.</p>
<p>Dalam berkas terpisah, terdakwa Rudi Agus didakwa JPU juga melakukan pengisian BBM solar menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan Nopol truk warna merah yang dikendarainya.</p>
<p>Dua titik SPBU yang dilakukan pengisian terdakwa Rudi Agus yakni, di SPBU Pertamina 54.601.18 di Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2 Surabaya, Jawa Timur, dengan operator Muniri.</p>
<p>Titik lainnya, di SPBU Pertamina 54.601.95 Jalan Jakarta Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, dengan operator Aldito Araafie.</p>
<p>Atas perbuatan kedua terdakwa diancam pidana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022. Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Namun, yang menarik dari sidang perkara ini, adalah pernyataan Majelis Hakim yang melempar tanya kenapa para operator SPBU hanya diperiksa sebagai saksi. Nilik dari kerangka perkara, para operator bisa juga menjadi tersangka. <em>Wallahu a'lam bishawab... (brint-smt)</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/17subpnsolar.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kedua terdakwa, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Cahyono saat menjalani sidang perkara kasus pembelian BMM solar subsidi, di PN Surabaya (foto: slamet)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3263-buat-transaksi-keuangan-fiktif-sd-kristen-cita-hati-pakuwon-goli-korlita-jadi-terdakwa</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3263-buat-transaksi-keuangan-fiktif-sd-kristen-cita-hati-pakuwon-goli-korlita-jadi-terdakwa</guid>
                    <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 05:10:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, bukti.id &ndash;</strong> Transaksi keuangan tak wajar di SD Kristen Cita Hati Pakuwon Surabaya, berdampak penetapan Goli Korlita sebagai terdakwa.</p>
<p>Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Damang, mendakwa terdakwa secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.</p>
<p>Sangkaan tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa karena penguasaannya tersebut, ada hubungan kerja karena profesinya.</p>
<p>Masih dalam dakwaan, terdakwa yang bekerja di SD Cita Hati Pakuwon Surabaya, selaku staf administrasi sejak 2004 dan bergaji Rp10 juta per bulan.</p>
<p>Tupoksi terdakwa selaku staf administrasi yaitu, menerima pembayaran uang sekolah, dan uang gedung dari orang tua siswa, serta melakukan pengisian data transaksi pembayaran ke sistem Rexion.</p>
<p>Selain itu, terdakwa menerbitkan kwitansi atas pembayaran, memberikan surat tunggakan uang sekolah dan/atau uang gedung kepada orang tua siswa.</p>
<p>Terdakwa juga mengarsip dokumen-dokumen seperti kwitansi dan bukti bayar, melakukan tarik tunai pada rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati, yang merupakan rekening penerimaan Tunjangan Fungsional Guru. Dan membagikan Tunjangan Fungsional Guru kepada para guru yang bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.</p>
<p>Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan tunjangan guru di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, prosesnya dimulai ketika Dinas Pendidikan Kota Surabaya, membuka kuota pengajuan Tunjangan Fungsional Guru SD non sertifikasi setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.</p>
<p>Sedangkan, Michael Jordi Theofanny, selaku petugas admin di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.</p>
<p>Setelah administrasi lengkap, dokumen diajukan kepada Kepala Sekolah SD Kristen Cita Hati Pakuwon City untuk mendapatkan persetujuan.</p>
<p>Pasca disetujui, Michael kembali mengirimkan data guru-guru dengan cara meng-upload ke website http://siagusdispendik.baya.go.id/login_jenis/sekolah.</p>
<p>Selanjutnya, pihak sekolah menunggu terbitnya Formulir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Jika SPJ sudah terbit pihak sekolah mencetak Formulir SPJ tersebut, beserta Bukti Tanda Terima Penyaluran Tunjangan Fungsional Guru.</p>
<p>Kemudian formulir SPJ dicetak dan diserahkan Michael kepada terdakwa Goli. Terdakwa pun, mengecek ke Bank Jatim untuk memastikan apakah dana Tunjangan Fungsional Guru sudah cair atau belum.</p>
<p>Jika dana sudah cair maka terdakwa mengisi Formulir tarikan tunai dan menandatanganinya, serta meminta tanda tangan Jenny Kristanto yang juga pemegang specimen pada rekening milik sekolah. Formulir yang sudah ditandatangani beserta formulir SPJ bisa dicairkan ke Bank Jatim</p>
<p>Pada (13/3/2025) Erlangga Pramudya Dharma menerima laporan dari Bendahara Yayasan yaitu, Juliet Sarijati terkait kejanggalan atau anomali transaksi keuangan yang dilakukan terdakwa.</p>
<p>Maka Erlangga selaku Ketua Pengurus Yayasan pendidikan memerintahkan Juliet Sarijati dan Lucia Pontoan, serta Ivo Aprianti untuk klarifikasi kepada terdakwa.</p>
<p>Alhasil klarifikasi tersebut, pada (17/3/2025), di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, Jalan Kejawan Putih Barat 2628 Surabaya, terdakwa mengakui, telah membuat atau menginput data transaksi fiktif transaksi pembayaran SP dan SPP siswa di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.</p>
<p>Akibat perbuatan terdakwa, Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami total kerugian sebesar Rp328 juta, dan Goli terancam pidana dalam pasal 488 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP. <em>(brint-smt)</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/1000539108.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Terdakwa Goli Korlita (baju putih) saat jalani sidang (foto: slamet)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dirikan Biro Jasa Urus SIM Palsu, Kakak Adik Jadi Terdakwa]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3262-dirikan-biro-jasa-urus-sim-palsu-kakak-adik-jadi-terdakwa</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3262-dirikan-biro-jasa-urus-sim-palsu-kakak-adik-jadi-terdakwa</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 16:13:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Bikin SIM palsu, kakak adik jadi terdakwa di PN Surabaya.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<h3>Jerat korban dengan pasang iklan di medsos.</h3>
<p><strong>Surabaya, bukti.id &ndash; Bijaklah</strong> menggunakan media sosial (medsos). Jika tidak, bisa-bisa jadi tersangka seperti yang dilakukan kakak adik, M Hendra Pratama dan M Andrian Heru Kristian.</p>
<p>Kedua tersangka menjalani sidang dalam perkara dugaan jasa urus Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Proses hukum atas perbuatan mereka, beragendakan pemeriksaan bagi keduanya sebagai terdakwa. Perkara ini, ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.</p>
<p>Di persidangan, sang kakak Hendra mengatakan, membuat akun di medsos Facebook untuk menawarkan jasa pengurusan SIM.</p>
<p>Hendra bilang, menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa tes kesehatan dan tes psikologi. Pada medio September 2025, dirinya memasang tarif bervariasi.</p>
<p>&ldquo;Saya menawarkan pembuatan SIM tanpa tes untuk SIM A sebesar 850 ribu, SIM B sebesar 1,150 juta, SIM C sebesar 750 ribu,&rdquo; ujar Hendra di hadapan Majelis Hakim.</p>
<p>Dari pemasangan iklan di medsos tersebut, Hendra mengaku, hanya ada satu atau dua orang yang minta layanan jasa pengurusan SIM.</p>
<p>&ldquo;Awalnya, seseorang minta diuruskan SIM A lalu minta dinaikkan ke SIM B 2 Umum,&rdquo; aku dia.</p>
<p>Ditanya cara membuat SIM, dijawab jika dia memakai kertas paper, kemudian dia mengajukan surat kehilangan SIM, setelah didapat SIM baru miliknya, dia hapus menggunakan cairan sejenis tiner.</p>
<p>Sedangkan, kolom pada SIM diakuinya, dapat dari membeli di salah satu aplikasi di medsos area Lumajang, dengan harga sekitar Rp4 juta.</p>
<p>Hendra juga mengaku, dirinya hanya butuh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto seseorang yang ingin dibuatkan SIM.</p>
<p>&ldquo;Praktek pembuatan SIM dilakukan oleh Anas menggunakan laptop, printer juga laminasi,&rdquo; ujar dia.</p>
<p>Diketahui, kini Anas berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), diburu pihak kepolisian.</p>
<p>Selanjutnya, SIM yang sudah jadi diantar oleh adiknya, Andrian, dengan imbalan upah sebesar Rp200 ribu setiap kali kirim SIM palsu ke pemesan.</p>
<p>Dalam sidang, Hendra berterus-terang bahwa dia bekerja sebagai biro jasa pengurusan SIM di Satpas Sidoarjo, lalu muncul inisiatif nakal untuk membuat SIM sendiri alias SIM palsu.</p>
<p>Sementara itu, Andrian tidak banyak yang disampaikan dalam persidangan. Dia mengaku bertugas hanya mengantarkan SIM kepada pemesan.</p>
<p>&ldquo;Saya sudah melakukan pengiriman sekitar 4 atau 5 kali ke pemesan,&ldquo; ungkap dia.</p>
<p>Di perkara ini, perbuatan kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 391 ayat (1) KUHP Juncto pasal 20 huruf c KUHP.</p>
<p>Atau terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 Juncto pasal 20 huruf c KUHP. <em>(brint-slm)</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/1000538832.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kedua terdakwa pembuat SIM palsu, Hendra dan Andrian di persidangan PN Surabaya (foto: slamet)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3261-kolaborasi-spbun-dan-ptpn-cetak-sdm-ahli-coffee-cupping-berstandar-internasional</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3261-kolaborasi-spbun-dan-ptpn-cetak-sdm-ahli-coffee-cupping-berstandar-internasional</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 15:18:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, bukti.id </strong>- SPBUN Nusantara XII berkolaborasi dengan Holding Perkebunan Nusantara dan PTPN I Regional 5 menyelenggarakan Coffee Cupping Workshop bertema Savor the Flavor, Aroma and Meet the Expert di Kantor PTPN I Regional 5, Surabaya. Kegiatan ini menjadi wadah peningkatan kompetensi pekerja sekaligus memperkuat budaya belajar dan kolaborasi antara serikat pekerja dengan manajemen dalam mendukung pengembangan industri kopi nasional.</p>
<p>Workshop diikuti sekitar 40 peserta yang berasal dari berbagai entitas di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara, di antaranya Holding Perkebunan Nusantara, PTPN I (Persero) Head Office, PTPN I Regional 3, PTPN I Regional 5, PTPN IV Regional 4, serta Java Coffee Estate (JCE). Para peserta memperoleh pembekalan mengenai dasar-dasar coffee cupping, teknik evaluasi mutu, identifikasi karakter cita rasa, hingga penerapan standar penilaian kopi yang digunakan dalam industri kopi dunia.</p>
<p>Selain menerima materi teori dan praktik, seluruh peserta juga mengikuti Kompetisi Coffee Cupping sebagai bentuk evaluasi atas pemahaman yang diperoleh selama workshop. Kompetisi tersebut dinilai oleh Vito Adi Tjandrasurja, Founder Sensa Koffie sekaligus praktisi kopi bersertifikat internasional, bersama Muchammad Fitrawansyah, peraih Juara 3 Indonesian Cup Tasters Championship 2023 dan Juara 4 Indonesian Cup Tasters Championship 2025, menggunakan standar coffee cupping internasional.</p>
<p>Ketua Umum SPBUN Nusantara XII, Bramantya Admadja, mengatakan organisasi pekerja memiliki peran strategis tidak hanya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota, tetapi juga menjadi motor penggerak peningkatan kapasitas dan kompetensi pekerja agar semakin profesional menghadapi perkembangan industri.</p>
<p>"Serikat pekerja harus menjadi ruang bagi anggotanya untuk terus belajar dan mengembangkan kemampuan. Kompetensi merupakan investasi jangka panjang yang bermanfaat bagi pekerja sekaligus mendukung peningkatan kualitas perusahaan," ujar Bramantya.</p>
<p>Menurut Bramantya, kegiatan ini juga menjadi langkah untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap kopi-kopi unggulan Holding Perkebunan Nusantara.</p>
<p>"Kami ingin pekerja memahami karakter, kualitas, hingga proses penilaian mutu kopi sehingga tumbuh kepedulian untuk menjaga kualitas produk sejak dari kebun hingga ke tangan konsumen. Hal ini penting mengingat PTPN I merupakan salah satu produsen kopi terbesar di Indonesia," tambah Bramantya.</p>
<p>Direktur Bisnis Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Ryanto Wisnuardhy, yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan peningkatan kompetensi di bidang coffee cupping menjadi bagian penting dalam menjaga daya saing kopi Indonesia di tengah meningkatnya permintaan pasar.</p>
<p>"Permintaan kopi berkualitas terus meningkat. Peluang ini harus dijawab dengan menjaga produktivitas dan konsistensi mutu. Melalui coffee cupping, seluruh insan perkebunan memiliki pemahaman yang sama terhadap standar kualitas sehingga kopi Holding Perkebunan Nusantara semakin bernilai dan kompetitif," jelas Ryanto.</p>
<p>Ryanto berharap kegiatan seperti ini dapat terus dikembangkan, termasuk diselenggarakan langsung di kebun-kebun kopi agar peserta memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai proses produksi dari hulu hingga hilir.</p>
<p>Sebagai tuan rumah, Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menyambut baik penyelenggaraan workshop yang mempertemukan pekerja dari berbagai regional.</p>
<p>"Kolaborasi antara manajemen dan serikat pekerja menjadi kekuatan dalam membangun budaya mutu. Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga memperluas jejaring dan menyamakan pemahaman mengenai standar kualitas kopi," kata Subagiyo.</p>
<p>Narasumber utama workshop, Vito Adi Tjandrasurja, menjelaskan bahwa coffee cupping bukan sekadar kegiatan mencicipi kopi, melainkan metode ilmiah untuk mengevaluasi mutu berdasarkan standar internasional.</p>
<p>"Coffee cupping merupakan bahasa bersama dalam industri kopi. Melalui standar penilaian yang sama, kita dapat mengevaluasi kualitas secara objektif sekaligus menjaga konsistensi cita rasa khas setiap daerah penghasil kopi," ungkap Vito.</p>
<p>Vito juga mengapresiasi antusiasme peserta yang berasal dari berbagai wilayah penghasil kopi.</p>
<p>"Antusiasme peserta sangat tinggi. Pertemuan pekerja dari berbagai daerah penghasil kopi menjadi ruang berbagi pengalaman yang memperkuat budaya mutu di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara," ujar Vito.</p>
<p>Pada akhir kegiatan, panitia mengumumkan pemenang Kompetisi Coffee Cupping yang menjadi bagian dari rangkaian workshop. Berdasarkan hasil penilaian dewan juri, Juara I diraih oleh Iswahyudi dari Kebun Bantaran Bangelan PTPN I Regional 5, sedangkan Juara II diraih oleh Eta Yunda dari Java Coffee Estate (JCE).</p>
<p>Keduanya selanjutnya akan diusulkan mewakili PTPN I Regional 5 pada Kompetisi Coffee Cupping Tingkat Regional sebagai bagian dari upaya mencetak sumber daya manusia yang kompeten di bidang penilaian mutu kopi sekaligus memperkuat daya saing kopi unggulan perusahaan.<br />Pada kesempatan tersebut, SPBUN Nusantara XII juga menginisiasi pembentukan Forum Pecinta Kopi Holding Perkebunan Nusantara sebagai wadah komunikasi, edukasi, kolaborasi, serta berbagi pengalaman bagi insan perkebunan yang memiliki perhatian terhadap pengembangan kopi Indonesia.</p>
<p>Forum ini diharapkan mampu memperluas wawasan pekerja mengenai industri kopi dari hulu hingga hilir, mempererat kolaborasi antarunit usaha, serta mendorong lahirnya berbagai kegiatan edukatif yang mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara.</p>
<p>Melalui penyelenggaraan Coffee Cupping Workshop, kompetisi, dan pembentukan Forum Pecinta Kopi Holding Perkebunan Nusantara, SPBUN Nusantara XII berharap budaya belajar terus berkembang sehingga pekerja semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan industri, serta mampu mendukung peningkatan kualitas dan daya saing kopi-kopi unggulan Holding Perkebunan Nusantara di pasar nasional maupun internasional.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/1000632980.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3260-kasus-ott-bupati-kuansing-kpk-bakal-panggil-menteri-kehutanan-raja-juli-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3260-kasus-ott-bupati-kuansing-kpk-bakal-panggil-menteri-kehutanan-raja-juli-</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 12:34:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta &ndash; Bola</strong> panas kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terus bergulir. Bahkan, tersebar kabar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus tersebut.</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, pemanggilan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta penyidikan.</p>
<p>"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dinukil dari Antara, Kamis (2/7/2026).</p>
<p>Taufik meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan yang masih berlangsung. KPK sejauh ini menemukan dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.</p>
<p>"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha (SHU). Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelas dia.</p>
<p>Taufik bilang, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Kewenangan pemberian izin berada di Kementerian Kehutanan.</p>
<p>Penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah saksi.</p>
<p>Bersumber dari laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.</p>
<p>Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 10 orang yang terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, serta beberapa pihak lainnya.</p>
<p>Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lantas, KPK meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.</p>
<p>Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT.</p>
<p>Untuk diketahui, KPK membongkar dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam OTT yang berujung penetapan tiga tersangka, penyidik menemukan berbagai fakta mulai dari dugaan pemberian mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S, penggunaan skema kredit lima tahun, hingga dugaan &lsquo;pemerasan&rsquo; dan pemotongan sisa hasil usaha (SHU) petani.</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut menjadi operasi penindakan ketujuh yang dilakukan KPK di Provinsi Riau.</p>
<p>Berikut sejumlah catatan penting dan fakta yang diungkap KPK:</p>
<p><strong>1. Penindakan hukum ke-7 KPK di Riau</strong></p>
<p>Kasus Kuansing menjadi operasi penindakan ketujuh yang dilakukan KPK di Provinsi Riau. Sebelumnya, KPK pernah menangani perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (2007), fasilitas PON (2012), suap alih fungsi hutan (2014), suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) tahun 2021, pemotongan anggaran pada 2023, hingga OTT dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau pada November 2025.</p>
<p><strong>2. OTT Ke-2 di Kuansing</strong></p>
<p>Kasus ini juga menjadi operasi tangkap tangan kedua terhadap kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada 2021, mantan Bupati Kuansing Andi Putra telah diputus bersalah dalam perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).</p>
<p><strong>3. Bermula dari laporan masyarakat</strong></p>
<p>Penyidikan diawali dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses seleksi jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah (FHD) yang menjabat asisten I sekaligus pelaksana tugas sekda dan Zulkarnaen yang saat itu menjabat kepala Dinas PUPR.</p>
<p><strong>4. Dugaan permintaan Toyota Land Cruiser</strong></p>
<p>Menurut KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti seleksi Sekda.</p>
<p>"Dalam prosesnya hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Ahmad Taufik.</p>
<p><strong>5. Mobil dibeli secara kredit lima Tahun</strong></p>
<p>Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar. Mobil dibeli melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. KPK menduga skema tenor 5 tahun tersebut disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah.</p>
<p><strong>6. Gunakan identitas orang lain</strong></p>
<p>Karena kondisi keuangan Zulkarnaen dinilai tidak memenuhi syarat memperoleh pembiayaan sebesar itu, pengajuan kredit diduga menggunakan identitas Ardiles, direktur utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Menurut KPK, Ardiles juga diduga membantu proses pembelian kendaraan sebelumnya.</p>
<p><strong>7. Dugaan suap berulang</strong></p>
<p>KPK mengungkap dugaan pemberian kendaraan kepada Suhardiman bukan kali pertama dilakukan. Pada 2021, ketika pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnaen diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai pelaksana tugas bupati. Pembelian kendaraan tersebut juga disebut menggunakan skema kredit.</p>
<p><strong>8. Diduga berkaitan dengan proyek</strong></p>
<p>Penyidik menduga bantuan Ardiles dalam pembelian kendaraan berkaitan dengan kepentingan memperoleh proyek pemerintah. KPK menyebut perusahaan yang dipimpin Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.</p>
<p>Selain itu, perusahaan tersebut kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp 966 juta.</p>
<p><strong>9. KPK amankan sejumlah orang</strong></p>
<p>Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (29/6/2026), KPK mengamankan sepuluh orang di Kuansing dan Jabodetabek. Lima orang lebih dahulu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk Fahdiansyah, Ardiles, istri kedua Bupati Kuansing Suci Nitia Edwar, serta dua pihak swasta lainnya. Sedang Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.</p>
<p><strong>10. Barang bukti dan dugaan penghilangan Land Cruiser</strong></p>
<p>Penyidik mengamankan Mitsubishi Pajero Sport, barang bukti elektronik transaksi cicilan Toyota Land Cruiser, serta dokumen lainnya. KPK juga memperoleh informasi adanya dugaan upaya menyembunyikan Toyota Land Cruiser dengan cara menjualnya ke sebuah showroom.</p>
<p>"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan mobil Toyota Land Cruiser tersebut dengan cara menjual kepada sebuah showroom," ujar Taufik.</p>
<p><strong>11. Dugaan Pemotongan SHU Petani</strong></p>
<p>Selain perkara suap jabatan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut KPK, uang yang diminta diduga berasal dari sebagian SHU anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.</p>
<p>"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut diduga harus dipotong setengahnya," kata Taufik dan menyebut jika KPK menegaskan dugaan tersebut masih terus didalami.</p>
<p><strong>12. KPK Tetapkan tiga tersangka</strong></p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.</p>
<p>Suhardiman dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pihak penerima, sedangkan Zulkarnaen dan Ardiles dijerat sebagai pihak pemberi.</p>
<p>Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. <em>(heddy-eko riant)</em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/2menhutjuli.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (foto: net)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU]]></title>
                    <link>https://bukti.id/baca-3259-mk-tegaskan-pilkada-tetap-langsung-dipilih-rakyat-dpr-ngeyel-belum-revisi-uu</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://bukti.id/baca-3259-mk-tegaskan-pilkada-tetap-langsung-dipilih-rakyat-dpr-ngeyel-belum-revisi-uu</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 12:05:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta &ndash; Meski</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil rakyat juga ngeyel jika belum akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).</p>
<p>Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menegaskan, pembahasan revisi UU Pilkada belum menjadi prioritas. Saat ini, Komisi II masih memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).</p>
<p>"Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, kami belum pada tahap tersebut. Jadi, konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).</p>
<p>Bahtra menjelaskan revisi UU Pilkada juga belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Terkait hal itu, Komisi II DPR tidak akan membahas revisi UU Pilkada dalam waktu dekat meski telah ada putusan MK.</p>
<p>"Kami memang belum membahas soal revisi UU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar politisi Partai Gerindra itu.</p>
<p>Komisi II DPR. lanjut Bahtra, menghormati putusan MK yang kembali menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.</p>
<p>Sebelumnya, MK memutus permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 UU Pilkada.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial sehingga mahkamah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. (hari)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://bukti.id/po-content/uploads/202607/2bahtragerindra.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong (foto: ist)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[heddyawan]]></dc:creator><category><![CDATA[Pemilu]]></category></item></channel></rss>