MUI: Petasan Berbahan Kitab Suci, Sebuah Penodaan Agama

bukti.id
Ilustrasi

Tangerang, bukti.id – Viral video yang menayangan pembakaran mercon berbahan kertas Al Quran, di salah satu wilayah di Tangerang, memantik reaksi keras sejumlah pihak. Tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

MUI Kota Tangerang menegaskan, pembakaran petasan yang berasal dari kertas kitab suci Agama Islam, adalah sebuah penodaan agama.

Karenanya, MUI meminta pihak kepolisian berhati-hati dalam penelusuran kasus yang terjadi di Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

“MUI memastikan lembaran kertas tersebut adalah potongan kertas berisi kitab suci agama Islam,” ujar Ketua MUI Kota Tangerang, Baijuri Khotib, kepada jurnalis, Senin (13/9/2021).

“Lembaran kertas yang di sana ditulis ayat suci digunakan bukan pada tempatnya, disana melakukan pelecehan itu merupakan penistaan,” kata dia..

Dia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap orang-orang yang terlibat, seperti orang yang membeli petasan, bisa terkena pasal-pasal yang ada.

Diberitakan, polisi melakukan penyelidikan terhadap sebuah video viral yang menggambarkan pembakaran petasan berasal dari kertas kitab suci agama Islam di Kota Tangerang.

Video tersebut diunggah oleh akun @viral_ciledug pada Sabtu (11/9/2021) malam.

Akun itu menuliskan bahwa petasan yang diduga menggunakan lembaran kitab suci itu terjadi di Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Akun @viral_ciledug mengunggah total satu video dan empat foto dalam satu unggahan yang sama soal petasan yang dilapisi lembaran kitab suci.

Terkait kejadian tersebut, Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol mengatakan, jika pihak kepolisian sedang menyelidiki adanya petasan itu.

“Kami masih menyelidiki terkait lokasi dari penemuan petasan itu,” ungkap dia, kepada jurnalis, sehari setelah video tersebut beredar luas di masyarakat. (man)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru