Penasaran RUU KUHP, Akses di Situs Pelat Merah

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan masyarakat dapat mengakses draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022.

Masyarakat, ujar Dini, dapat mengakses draf RUU KUHP melalui situs pemerintah (Peraturan.go.id) dan website DPR. Karena, RUU KUHP adalah aturan fundamental yang akan menjadi landasan penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang.

“Draft RUU KUHP versi tanggal 4 Juli 2022 bisa diakses oleh masyarakat. RUU KUHP membawa semangat pembaharuan tujuan membentuk aturan hukum yang lebih baik,” ujar Dini dalam Dialog Publik RUU KUHP di Bali, Selasa (27/9/2022).

Selain itu, aturan tersebut juga dibuat untuk melindungi dan membimbing perilaku masyarakat. Hal itu untuk menentukan apa yang baik dan tidak oleh dilakukan disertai dengan sanksi jika melanggar.

Dini menyebutkan, isu-isu terkait RUU KUHP telah dijelaskan ke publik untuk menghindari persepsi yang keliru. Tetapi dirinya menyadari di era informasi digital seperti sekarang terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat.

“Karena itu tujuan dialog publik ini adalah menjelaskan substansi RUU KUHP sekaligus mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat,” imbuh Dini.

Dini berharap dengan di sahkannya RUU KUHP ini, bisa menjawab tantangan dan kebutuhan hukum di masyarakat di masa depan. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru