Surabaya, bukti.id – Pemeriksaan terhadap seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) masih berjalan di Inspektorat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pejabat tersebut telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses pemeriksaan.
Baca juga: Dahsyat. PAUD Surabaya Sulap Sampah Jadi Karya hingga Alat Pembelajaran
“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Wali Kota Eri, Sabtu awal Oktober lalu.
Namun, Wali Kota yang karib disapa Cak Eri ini belum membeberkan bentuk dugaan pungli yang sedang diperiksa. Dia hanya bilang, Inspektorat masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Kiprah dan Posisi Penting Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur
“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujar dia.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati menjelaskan, lurah tersebut telah dibebastugaskan dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) sejak 28 September 2026, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Hari Rumi Sedunia di Surabaya. Memaknai Tari Sufi Sebagai Seni Budaya nan Spiritual
Selain itu, kata Ira, dugaan pungli yang melibatkan seorang ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) masih dalam proses. Sementara itu, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diberhentikan terkait kasus pungli.
“Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” pungkasnya. (aries)
Editor : heddyawan