Aktivitas PT PAL di Sidokelar Bakal Disanksi KKP, Polisi Periksa Lokasi

bukti.id
Potret aktivitas PT PAL di Sidokelar Lamongan yang dilaporkan IDeA dan JAPAI ke Polda Jatim. (foto: net)

 Diduga belum ajukan ijin lingkungan

Lamongan, bukti.id – Aduan resmi yang dilayangkan oleh Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) bersama Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terkait aktivitas PT PAL di Sidokelar, sepertinya direspon oleh pihak kepolisian.

Pada 18 dan 21 September 2026 lalu, kedua lembaga itu mengadukan indikasi pelanggaran perizinan serta potensi pencemaran lingkungan di kawasan perairan tersebut.

Baca juga: TSN Hadir. Rakyat Lamongan Jangan Takut Internet Lemot

Benar. Menurut sumber di lokasi, dikabarkan anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur turun ke lokasi galangan kapal PT PAL Indonesia, tepatnya area reklamasi Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (13/10/2026) kemarin lusa. Pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. 

Terkait sas-sus itu, Koordinator IDeA, Totok Setiawan membenarkan adanya pihak kepolisian yang turun ke lokasi. Totok menjelaskan, laporan mereka berpatokan pada dugaan pelanggaran Pasal 75 juncto Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kami meminta kepolisian menghentikan seluruh aktivitas galangan kapal dan reklamasi tersebut sebelum ada kepastian asas kemanfaatan yang jelas bagi masyarakat lokal,” kata Totok kepada jurnalis.

Tuntutan penghentian operasional ini dipicu oleh kekecewaan warga sekitar yang menganggap keberadaan perusahaan tidak membawa dampak positif yang sepadan dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Mendukung Totok, Ketua JAPAI, MH Sholeh menyebut jika warga lokal telah lama mengeluhkan dampak negatif operasional perusahaan, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga masalah transparansi pengelolaan lingkungan.

Baca juga: Jamula Kejar Target, Kelar 2026. Sejumlah Ruas Jalan Lamongan Kelar DikebutĀ 

“Masyarakat mengeluhkan akses jalan desa yang rusak parah akibat alat berat, mitigasi limbah B3 pencemaran laut yang tidak jelas, hingga MoU pemberdayaan ekonomi yang sama sekali tidak direalisasikan. Ini jelas meminggirkan dan merugikan warga,” tegas Sholeh.

Di sisi lain, operasional badan usaha milik negara (BUMN) di bidang perkapalan ini juga dikabarkan telah mendapat sanksi administratif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dikonfirmasi jurnalis, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa KKP, Edi Purnomo membenarkan jika PT PAL telah dijatuhi sanksi administratif. Namun pihak PSDKP belum merincikan bentuk sanksi yang diberikan secara resmi.

Menurut sumber, kendati PT PAL sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk area galangan kapal, namun status lahan reklamasi tersebut sejatinya belum legal untuk langsung dimanfaatkan.

Baca juga: Disnakeswan Lamongan Gencarkan Vaksinasi Rabies Gratis

"Tanah reklamasinya tidak boleh digunakan karena tetap dianggap berada di atas perairan," ungkap sumber itu.

Sesuai regulasi yang berlaku, penerbitan PKKPRL harus ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sebagai syarat mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Dokumen ini menjadi pijakan dasar bagi penerbitan izin reklamasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) fasilitas galangan kapal.

Namun, hingga kini PT PAL disinyalir belum melengkapi tahapan kewajiban perizinan tersebut. Ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Erwin Fachrul Ardiyanto yang menegaskan belum ada pengajuan perizinan lingkungan dari pihak terkait. (eddy-benny)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru