x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Mantan Kejari Trenggalek Dilaporkan ke Presiden

Avatar bukti.id

Hukum

SURABAYA – Kejaksaan Negeri Trenggalek era kepemimpinan Lulus Mustafa, dilaporkan ke Presiden, Menko Polhukam, Jaksa Agung dan Komnas HAM. Lulus Mustafa, dilaporkan karena memenjarakan wartawan Senior Surabaya Tatang Istiawan dengan UU Korupsi tanpa bukti adanya Kerugian Keuangan Negara. Perbuatannya patut diduga masuk bermain kasus berbuntut perampasan kemerdekaan pendiri sebuah harian di Surabaya.

Raditya M. Khadaffi, kuasa hukum Tatang dalam keterangannya tertulisnya, menegaskan kliennya secara dejure dan defacto, hanya melakukan perjanjian kerjasama dengan Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto.

Aturan hukum positifnya, perjanjian kerjasama diwadahi dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Bunyi lengkap pasal ini yakni “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya"

"Nah, klien saya kecantol di Trenggalek ya satu kejadian itu. Anehnya Sdr Lulus Mustafa, mendakwa klien saya melanggar 3 Permendagri tentang pengadaan barang dan jasa. Padahal klien saya ini pihak swasta, yang diajak Sdr. Gathot. Ditambah lagi, aturan Permendagri yang dipakai Sdr Lulus dalam mendakwa klien saya, sudah tidak berlaku lagi. Dan itu sudah terbukti di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor," tambah Raditya.

"Teman-teman bisa cek ke Pemkab Trenggalek, Kejari Trenggalek dan panitera PN Tipikor, pada tahun 2008 tak pernah ada panitia pengadaan barang dan jasa mesin cetak. Bahkan di Pengadilan Tipikor, dakwaan tersebut sudah dibatalkan. Anehnya lagi kongsi bisnis klien saya, yakni Sdr. Gathot justru oleh jaksa tidak didakwa panitia lelang mesin, tapi suap anggota DPRD. Luar biasa permainan kasus ini. Silakan konfirmasi. Saya bertanggungjawab atas pernyataan ini," tegas Raditya.

Hal janggal lagi, eks Kejari Trenggalek sdr Lulus Mustafa, ungkap Raditya, mendakwa klien saya merugikan negara Rp 7,4 miliar?

"Dari fakta baru atau novum), uang Rp 7,4 miliar itu justru hasil colongan eks Bupati Trenggalek Drs. Suharto, dengan modus memalsu SK pegawai. Ini plintiran eks Kajari yang digunakan menahan klien saya. Plintiran yang saya anggap melanggar hukum," Advokat Raditya menegaskan.

Menurut Raditya setelah ia menemukan fakta baru vonis eks Bupati Trenggalek Drs. Suharto, ia mengajak timnya ke DPRD dan Sekda Kabupaten Trenggalek. "Ternyata pada tahun 2008, DPRD Kabupaten Trenggalek tidak pernah mengeluarkan dan menetapkan sumber dana APBD Rp 7,4 miliar untuk pembiayaan penyertaan modal usaha grafika dengan klien saya. Teman teman bisa cek sendiri ke DPRD dan Sekda Kabupaten Trenggalek," tambah Raditya.

Kini ia sedang memperjuangkan keadilan substantif kliennya. Apalagi didukung fakta baru putusan Mahkamah Agung Nomor 3572 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020 terhadap eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. H. Soeharto.

"Dapat saya tegaskan tudingan turut serta korupsi terhadap klien saya yaitu merugikan keuangan negara menggunakan dana APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 sebesar Rp 7,4 miliar, tidak pernah ada dan memang tidak ada," tegasnya.

Raditya menambahkan dengan temuan fakta baru tersebut, penahanan terhadap kliennya jelas tidak memperhatikan batas-batas kemanusiaan yaitu hak asasi manusia (HAM).

Menurut Raditya, oknum jaksa tersebut melakukan penahanan terhadap kliennya, diduga tidak mentaati prinsip proporsionalitas dan nesessity (kebutuhan). Justru dalam kasus kliennya, oknum jaksa tsb jelas mengabaikan peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi hak asasi setiap manusia secara adil tanpa diskriminasi.

Raditya dalam laporannya mohon Komnas HAM menurunkan tim investigasi ke Pemkab Trenggalek, DPRD Trenggalek, Kajari Trenggalek, BPKP Jatim, PN Tipikor Surabaya. (**)

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...