Kejati Jatim Dalami Fakta Persidangan Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM
Surabaya, bukti.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, secara profesional, objektif, dan transparan.
Proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono SH MH menyebut jika perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr IG Punia Atmaja NR SH MH.
“Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp. 687.500.000 yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK,” ujar Adnan, dikutip Kamis (29/10/2026) lalu.
Dana tersebut, lanjut Adnan, diduga berasal dari almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, sebesar Rp. 552.500.000 dan tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT, sebesar Rp135.000.000.
“Saat ini, penyidik tengah memfokuskan penanganan pada pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi fakta yang ada melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan,” imbuh dia.
Melengkapi keterangan Adnan, Kepala Seksi Penyidikan, John Franky Yanafia Ariandi SH MH bilang, dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 29 orang saksi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, yakni 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, tiga orang dari pihak lain, dan tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.
”Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup dia. (eddy)
Editor : heddyawan