x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejati Jatim Dalami Fakta Persidangan Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, secara profesional, objektif, dan transparan. 

Proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh, guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono SH MH menyebut jika perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr IG Punia Atmaja NR SH MH.

“Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp. 687.500.000 yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK,” ujar Adnan, dikutip Kamis (29/10/2026) lalu.

Dana tersebut, lanjut Adnan, diduga berasal dari almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, sebesar Rp. 552.500.000 dan tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT, sebesar Rp135.000.000.

“Saat ini, penyidik tengah memfokuskan penanganan pada pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi fakta yang ada melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan,” imbuh dia.

Melengkapi keterangan Adnan, Kepala Seksi Penyidikan, John Franky Yanafia Ariandi SH MH bilang, dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 29 orang saksi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, yakni 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, tiga orang dari pihak lain, dan tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.

”Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup dia. (eddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 02 Nov 2026 15:15 WIB | Peristiwa

BRIN Minta Petani Waspadai Begomovirus yang Bisa Ancam Produksi Sayuran

BRIN ingatkan petani Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Begomovirus, yang berpotensi mengganggu produksi hortikultura. ...
Senin, 02 Nov 2026 09:30 WIB | Peristiwa

Malang Autism Center. 11 Tahun Sahabat Bagi Anak Autisme melalui OTA

Selama 11 tahun Malang Autism Center kian memperkuat komitmen memberikan layanan terapi dan pendampingan bagi anak dengan autisme.  ...
Senin, 02 Nov 2026 06:31 WIB | Peristiwa

AXIS Nation Cup. Laga Para Juara, Lahirkan Bibit Atlet Futsal Nasional

Melalui kompetisi ANC, AXIS dan FFI membuka peluang bagi atlet futsal berpotensi di jenjang lebih tinggi. ...
Jumat, 30 Okt 2026 10:30 WIB | Ekonomi

BRIN Gandeng BNI Ventures. Bantu UMKM dan Startup Berbasis Riset Tembus Pasar Komersial

BRIN kolaborasi dengan BNI Ventures ajak UMKM dan startup berbasis riset tembus pasar komersial. ...
Jumat, 30 Okt 2026 08:10 WIB | Hukum

PMII Desak Polda Jatim Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kawasan PIER

PMII desak Polda Jatim tindak tegas pelaku pengeroyokan di Kawasan PIER. ...
Selasa, 27 Okt 2026 17:10 WIB | Peristiwa

BRIN Perkuat Stasiun Satelit untuk Mitigasi Bencana

BRIN dorong penguatan ekosistem jaringan stasiun bumi satelit penginderaan jauh nasional untuk mitigasi bencana. ...