x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Avatar bukti.id

Ekonomi

Bunga Flat 8 Persen

Jakarta, bukti.id – Kabar baik datang dari sektor keuangan tanah air. Tak lama, Pemerintah bakal menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga flat sebesar 8 persen per tahun.

Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Regulasi tersebut menjadi payung pelaksanaan KPPS, yakni skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalani maupun akan memulai usaha.

Melalui KPPS, penerima bisa memperoleh pembiayaan dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan.

“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” tegas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/08/2026).

Selama ini, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, beban bunga tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun melalui dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan sejumlah tujuan program, antara lain menyediakan akses kredit atau pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) serta tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama.

“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.

Dari sisi skema, KPPS disesuaikan dengan karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi. Dengan demikian, pembiayaan dapat berkembang mengikuti pertumbuhan usaha.

Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan dan, di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan. Mekanisme pembayaran disepakati antara penerima dan penyalur. Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi.

Selain pembiayaan, KPPS dilengkapi layanan pemberdayaan yang menjadi bagian dari program. Penyalur wajib memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk mendorong kedisiplinan dan solidaritas antaranggota. Penerima KPPS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan usaha.

Permenko tersebut juga memberikan perlindungan bagi penerima dengan melarang penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Dari sisi penyalur, KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat dan berkinerja baik serta memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Pengawasan pelaksanaan KPPS dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan.

Selain itu, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelaksanaan dan penyaluran KPPS. Pemerintah memperkirakan potensi penerima KPPS mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia. (hari)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Okt 2026 15:59 WIB | Ekonomi

Uji Coba Zona EAZI TPK Berlian Layani 16 Kapal, TTL Bidik Standar STS Dua Jam

PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus mengembangkan Zona EAZI untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kapal di Pelabuhan Tanjung Perak ...
Kamis, 01 Okt 2026 16:11 WIB | Pemerintahan

Presiden Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Presiden Prabowo lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat menjadi Wakapolri. ...
Kamis, 01 Okt 2026 11:10 WIB | Peristiwa

Waspadai Narkoba dalam Vape. BRIN Bakal Kaji Alat Deteksi Narkoba Murah

BRIN bakal kembangkan alat pendeteksi narkoba biaya murah dan celah penggunaan vape. ...
Kamis, 01 Okt 2026 09:05 WIB | Peristiwa

Dahsyat. PAUD Surabaya Sulap Sampah Jadi Karya hingga Alat Pembelajaran

Anak PAUD Surabaya diajak manfaatkan barang bekas menjadi karya permainan edukatif dan belajar peduli lingkungan. ...
Kamis, 01 Okt 2026 06:22 WIB | Peristiwa

Manfaatkan Rumput Laut, BRIN Kembangkan Sensor Deteksi MBG Basi

BRIN manfaatkan rumput laut (sargasum) guna memantau kualitas dan kesegaran bahan pangan pada program MBG. ...
Selasa, 29 Sep 2026 15:17 WIB | Peristiwa

BRIN Evaluasi Model Transpor Partikel untuk Petakan Pola Hanyutan di Selat Sunda

Penemuan satu jenazah korban KM Arupadhatu di Pulau Enggano menjadi data penting bagi OCGR dan Prima BRIN. ...