BRIN Kaji Tantangan Hukum AI, dari Hak Cipta hingga Robot Otonom
Jakarta, bukti.id – Tak bisa dipungkiri, perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) alias AI yang semakin pesat menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum. Mulai dari perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan robot berbasis AI yang memiliki kemampuan otonom.
Sangat beralasan jika, Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN, Taufik H Simatupang mempertegas, perkembangan AI telah mengubah posisi teknologi dari sekadar alat bantu menjadi sistem yang mampu memproses informasi dan mengambil keputusan secara mandiri.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kendali manusia dan pertanggungjawaban hukum atas akibat yang ditimbulkan.
“AI sebenarnya sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kita menggunakannya dalam berbagai aktivitas, mulai dari media sosial, navigasi, hingga membantu proses penulisan dan pembuatan konten,” jelas Taufik, dikutip dari laman resmi brin.go.id Kamis (24/09/2026).
Pernyataan itu diungkapkan Taufik pada Forum Diskusi Hukum ke-15 bertema “AI, Hak Cipta, dan Robot Otonom: Rekonstruksi Perlindungan dan Pertanggungjawaban Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan Rabu (23/09/2026) di Jakarta.
Menurut Taufik, penggunaan AI generatif sebagai alat bantu masih memungkinkan manusia memegang kendali atas proses kreatif. Manusia memberikan instruksi, menentukan parameter, mengembangkan gagasan, serta mengevaluasi dan menginterpretasikan hasil yang diberikan AI.
Persoalan hukum menjadi lebih kompleks ketika AI berkembang ke dalam sistem robotik yang memiliki kemampuan otonom. Sistem tersebut tidak hanya menjalankan instruksi manusia, tetapi juga dapat memproses informasi dan mengambil keputusan berdasarkan algoritma yang dimilikinya.
“Ketika robot memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara otonom, pertanyaan hukumnya adalah siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan tersebut menimbulkan kerugian atau bahkan kematian pada orang lain,” ujar dia.
Dijelaskan, dalam sistem robotik terdapat sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari pencipta, programmer, pengembang, pemelihara, pemilik, hingga pengguna. Masing-masing memiliki peran dan tingkat kendali yang berbeda sehingga penentuan tanggung jawab tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Penentuan tanggung jawab, menurut Taufik, perlu melihat hubungan antara tindakan, kontribusi, kesalahan, dan akibat yang ditimbulkan. Apabila robot melakukan tindakan di luar parameter yang dirancang dan menyebabkan kerugian, perlu ditelusuri bagaimana sistem tersebut dirancang, siapa yang menetapkan parameternya, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya.
Dalam konteks tersebut, Taufik menawarkan konsep in loco parentis sebagai salah satu gagasan yang dapat dikaji dalam membangun kerangka pertanggungjawaban terhadap robotik AI. Konsep tersebut dapat digunakan sebagai analogi untuk melihat pembagian tanggung jawab di antara pihak-pihak yang berperan dalam penciptaan dan pengembangan teknologi.
“Konsep ini perlu diuji lebih lanjut untuk melihat kemungkinan penerapannya dalam mengisi kekosongan hukum dan menentukan pembagian beban tanggung jawab,” ujar dia.
Taufik juga menekankan, perkembangan robotik AI perlu diikuti dengan kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian mengenai pembagian tanggung jawab berdasarkan peran dan kontribusi masing-masing pihak.
“Perkembangan robotik AI perlu diikuti dengan pembagian beban tanggung jawab yang jelas berdasarkan peran dan kontribusi masing-masing pihak,” pungkas Taufik. (eko-brint)
Editor : heddyawan