x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sengkarut Sengketa Sempadan Desa Tebel Belum Surut

Avatar bukti.id

Hukum

Tim Hukum Pelapor Desak Kejati Jatim Periksa Dinas P2CKTR Sidoarjo.

Surabaya, bukti.id – Sengkarut sengketa sempadan Desa Tebel Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, masih berlarut. Menarik untuk ditelisik.

Terbaru, Tim advokat dari kantor hukum Dr (c) TNI AD (Purn) Adv Rikha Permatasari, SH MH & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor, Imam Syafi’i, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).

Kedatangan tim bertujuan untuk menuntut kepastian hukum serta mendesak penuntasan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan fasilitasi penyerobotan aset negara berupa kawasan sempadan sungai Afvour Karangbong di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Langkah hukum ini diperkuat oleh dua bukti dokumen otentik yang dikeluarkan oleh otoritas wilayah sungai. Pertama, surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Nomor: Hmo1/B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026, yang secara tegas menyatakan, bahwa BBWS Brantas belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) apa pun terkait pemanfaatan sempadan tersebut, di mana secara aturan sempadan saluran pembuang (Afvour) Karangbong wajib steril sejauh dua meter dari tepi saluran. 

Bukti tersebut diperkuat lagi dengan adanya Surat Resmi BBWS Brantas Nomor: PW0302/B/Bbws10/2026/135 tertanggal 17 Juni 2026 yang secara spesifik menegaskan bahwa seluruh bangunan konstruksi baru milik perusahaan farmasi PT Bernofarm di wilayah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo nyata-nyata tidak sesuai dengan peruntukannya lantaran berdiri melanggar peta batas alam serta titik koordinat sungai tanpa didasari izin Pemanfaatan Sumber Daya Air yang sah.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang benderang tersebut, Kuasa hukum pelapor, Rikha Permatasari, secara terbuka menyatakan keberatan dan menolak keras rencana penyerahan berkas perkara ini ke tingkat daerah. Pihaknya mendesak agar perkara dengan nomor surat B-7151/M.5.5/Fd.1/06/2026 ini tetap diambil alih, diawasi secara melekat, dan diselesaikan sepenuhnya oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim tanpa harus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

“Kami meminta dengan sangat agar Kejati Jatim tidak melimpahkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo demi menjaga objektivitas, efektivitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) di tingkat daerah. Kejati Jatim harus segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang terbukti nekat menerbitkan produk hukum berupa IMB/PBG cacat substansi di atas zona larangan tersebut,” tegas Rikha di hadapan awak media, di depan Gedung Kejati Jatim.

Selain mendesak pemeriksaan terhadap oknum dinas terkait, tim kuasa hukum meminta penyidik Kejaksaan membuka kotak pandora asal-usul tanah melalui pemeriksaan Warkah Tanah. 

Langkah ini penting untuk mengusut tuntas benang merah dugaan manipulasi sejak awal sebelum tanah tersebut dikuasai oleh korporasi.

“Kejati Jatim harus melakukan audit investigatif terhadap proses pengukuran peta bidang tanah ini sejak di tingkat pemerintahan desa hingga terbitnya dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo. Batas tanah aslinya sebelum dibeli oleh PT Bernofarm itu sampai di mana? Jangan sampai ada upaya sistematis memotong batas alam sungai untuk dilegalkan menjadi hak milik privat,” cecar Rikha.

Kasus ini menjadi sorotan serius lantaran tindakan pendirian bangunan di atas koordinat zona lindung secara ilegal telah menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Terlebih, tindakan pembiaran dan penerbitan izin yang tidak sesuai tata ruang memiliki konsekuensi pidana yang berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 73, yang mengancam pejabat publik penerbit izin dengan hukuman pidana penjara dan denda.

Tim Hukum Pelapor memperingatkan, jika penanganan kasus di Kejati Jatim berjalan lambat atau cenderung normatif akibat pelimpahan ke daerah, pihak kuasa hukum siap membawa persoalan maladministrasi dan dugaan perusakan lingkungan ini secara paralel ke Ombudsman RI, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, serta Kementerian PUPR.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, ini adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengorbankan aset negara dan fungsi ekologis sungai demi keuntungan korporasi, yang dampaknya bisa merugikan masyarakat luas akibat ancaman banjir. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana yang jelas di tingkat Kejati Jatim,” pungkas Rikha. (cebe-knis)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 07 Okt 2026 21:05 WIB | Peristiwa

Coffee Lab Kopipedia Kokoon Hotel Banyuwangi, Tak Sekedar Kenalkan Kopi Nusantara

Coffee Lab Kopipedia tak sekedar kenalkan kopi tanah air. ...
Rabu, 07 Okt 2026 20:05 WIB | Peristiwa

Kepala BRIN: Diplomasi Sains Tak Boleh Terisolasi

BRIN: Diplomasi sains harus tetap terbuka dan tangguh di geopolitik dan teknologi global.  ...
Rabu, 07 Okt 2026 19:51 WIB | Ekonomi

TTL Kini Kelola 3 Terminal Peti Kemas, Integrasi Jadi Kunci Hadapi Pertumbuhan Logistik

Terminal Teluk Lamong kini mengelola TPK Teluk Lamong, TPK Nilam dan TPK Berlian. Integrasi tiga terminal menjadi strategi naikkan kapasitas dan produktivitas ...
Rabu, 07 Okt 2026 05:15 WIB | Peristiwa

Ironi, Atlet Popda Kota Malang Berjuang Bawa Nama Daerah, Diminta Biaya Sendiri dan Lepas Hak Apresiasi

Atlet Popda Kota Malang harus tanggung biaya sendiri dan lepas hak apresiasi. ...
Selasa, 06 Okt 2026 16:23 WIB | Pendidikan

BRIN Kenalkan Berbagai Pendanaan Riset melalui Sosialisasi

BRIN sosialisasi skema pendanaan riset dan inovasi di USG. ...
Selasa, 06 Okt 2026 14:18 WIB | Peristiwa

Parah, Lurah di Surabaya Diduga Lakukan Pungli. Cak Eri Murka

Lurah di Surabaya diduga lakukan pungli, Cak Eri pun murka. ...