x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Nakal, 58 ASN Pemkot Surabaya Dapat Sanksi. Ini Penjelasan BKPSDM Surabaya

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya, bukti.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga September 2026, sebanyak 58 ASN telah dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati memaparkan, pelanggaran terkait absensi menjadi salah satu yang banyak ditemukan. Bahkan, terdapat ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, baru-baru ini.

Menurut Ira, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terlebih dahulu akan dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan. Jika tidak ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, kasus tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” kata dia.

Pelanggaran disiplin tersebut tidak hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujar dia.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN. Pembinaan tersebut akan terus dilakukan secara berkala.

“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” ucap dia.

BKPSDM juga akan melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk terus mengingatkan ASN mengenai kewajiban serta aturan yang mengikat mereka sebagai aparatur pemerintakerjaa

“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya. (aries)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Kamis, 08 Okt 2026 16:05 WIB | Peristiwa

BRIN Kembangkan VR untuk Simulasi Bencana dan Latihan Lansia

BRIN terus kembangkan pemanfaatan teknologi VR sebagai media interaktif dan imersif. ...
Kamis, 08 Okt 2026 13:25 WIB | Peristiwa

Disnakeswan Lamongan Gencarkan Vaksinasi Rabies Gratis

Disnakeswan Lamongan memperkuat upaya pencegahan rabies di wilayahnya. ...
Kamis, 08 Okt 2026 09:17 WIB | Peristiwa

Miris, Rusunawa Tambak Kemerakan Rusak dan Tak Dijamah Penghuni

Miris, Rusunawa Tambak Kemerakan mangkrak dan tak dijamah penghuni. ...
Kamis, 08 Okt 2026 07:08 WIB | Peristiwa

RT-KSH dan Warga Rungkut Tengah Gercep Evakuasi ke Rumah Sakit Pasien Lansia

RT-KSH dan warga Rungkut Tengah gercep evakuasi pasien lansia ke rumah sakit. ...
Rabu, 07 Okt 2026 22:05 WIB | Hukum

Sengkarut Sengketa Sempadan Desa Tebel Belum Surut

Rikha desak Kejati Jatim periksa Dinas P2CKTR Sidoarjo dalam sengketa sepadan Desa Tebel. ...
Rabu, 07 Okt 2026 21:05 WIB | Peristiwa

Coffee Lab Kopipedia Kokoon Hotel Banyuwangi, Tak Sekedar Kenalkan Kopi Nusantara

Coffee Lab Kopipedia tak sekedar kenalkan kopi tanah air. ...