Gugatan Rp520 Miliar PT Ispatindo Ditolak, Berujung Putusan Sela
Eksepsi Warga Kedungturi Dikabulkan Hakim
Sidoarjo, bukti.id — Gugatan perdata PT Ispatindo terhadap warga Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, senilai total Rp520 miliar berujung pada putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Majelis Hakim PN Sidoarjo dalam Putusan Sela Nomor 168/Pdt.G/2026/PN.Sda mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan prematur, serta perlindungan hukum partisipasi publik atau Anti-SLAPP.
Penasihat Hukum (PH) warga Kedungturi, Diyan Moelyadi SH dan Wahyu Budi Sujatmiko, saat ditemui di ruang Kantor Hukum Perjuangan Jl Nyi Cempo, menjelaskan isi amar putusan tersebut.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan prematur dan perlindungan hukum partisipasi publik atau Anti-SLAPP. Majelis menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum PT Ispatindo selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp1.105.000,” ujar Diyan, Kamis (8/10/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan PT Ispatindo tidak dapat diterima. Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang menilai pokok perkara sampai pada substansi tuntutan ganti rugi, melainkan didasarkan pada diterimanya eksepsi terkait gugatan prematur dan perlindungan hukum partisipasi publik.
Perkara tersebut diajukan PT Ispatindo terhadap Taufan selaku Ketua RT 12 RW V Desa Kedungturi dan Dedi Setiaji selaku Ketua RT 13 RW V Desa Kedungturi.
Dalam perkara tersebut, PT Ispatindo menggugat kerugian sebesar Rp520 miliar, yang terdiri dari Rp500 miliar kerugian material, dan Rp20 miliar kerugian immaterial.
Sementara itu, pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya, Diyan Moelyadi, mengajukan sejumlah eksepsi, termasuk mengenai gugatan prematur dan perlindungan hukum partisipasi publik atau Anti-SLAPP.
Majelis Hakim mempertimbangkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menilai perlindungan terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Majelis juga mengaitkannya dengan Pasal 1 angka 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan prematur dan perlindungan hukum partisipasi publik atau Anti-SLAPP.
Selanjutnya, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. PT Ispatindo juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.105.000.
Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 30 September 2026 dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 7 Oktober 2026.
Dengan putusan sela tersebut, pemeriksaan terhadap gugatan pokok PT Ispatindo tidak dilanjutkan karena majelis telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima berdasarkan eksepsi yang dikabulkan. (cebe-knis)
Editor : heddyawan