x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Dugaan Pungli IPAT. Bekas Kadis ESDM Jatim Didakwa Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang kasus dugaan percepatan pengurusan izin pertambangan dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) di lingkup Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, masih berlanjut.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur itu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardi. Pada kasus tersebut, bekas Kepala ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi sekitar Rp4,09 miliar.

“Pada prinsipnya, sebagaimana dalam ketentuan dalam dakwaan tadi, yang bersangkutan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf e, huruf B, dan Pasal 606 huruf B,” kata Iwan Nuzuardi, dinukil Antara, Rabu (14/10/2026).

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut uang yang diduga diterima Aris berasal dari bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan, bukan pungutan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.09 miliar dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Selain Aris, dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut ialah bekas Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, dan bekas Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.

JPU menyatakan bakal menghadirkan saksi-saksi berdasarkan berkas penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran uang, proses perizinan, serta peran masing-masing terdakwa.

Pada sisi lain, kuasa hukum Aris, Habib Zaini menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih mengikuti proses pembuktian di persidangan.

“Kita tidak menyampaikan bahwa kita menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kita akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian,” ujar Zaini.

Berita sebelumnya – pada medio April silam – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso menyebut, pengusutan dimulai dari laporan masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan diam-diam sejak pertengahan April.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah memperoleh bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan, kami langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” kata Aspidsus Wagiyo, di pers room Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026) silam.

Wagiyo bilang, atas serangkain proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Jatim itu.

Menurut Wagiyo, modusnya jelas yaitu izin sengaja diperlambat meski persyaratan lengkap. Sistem OSS hanya dijadikan tameng. Pemohon yang tak memberi uang akan menunggu tanpa kepastian.

Tarif pungli pun tidak kaleng-kaleng. Untuk perpanjangan izin pertambangan, pemohon diduga diminta Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan izin baru, angka yang dipatok melonjak Rp50 juta sampai Rp200 juta.

Wagiyo menyebut tak hanya tambang. Pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) juga diduga jadi ladang basah. Pemohon disebut diminta Rp5 juta sampai Rp20 juta per pengajuan, dengan total pungutan per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegas Wagiyo, waktu itu. (cebe)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Kamis, 15 Okt 2026 10:20 WIB | Pendidikan

Pembangunan Pusat Inovasi Energi Hijau Internasional Bukan Sekedar Wacana

BRIN dan XMU matangkan rencana pembangunan XMU-BRIN Green Energy International Innovation Center (Pusat Inovasi Energi Hijau Internasional). ...
Rabu, 14 Okt 2026 10:10 WIB | Peristiwa

Pemkab Sidoarjo Sikat Habis Jembatan Liar yang Hambat Normalisasi Sungai

Bupati Subandi: Pembangunan jalan harus terintegrasi dengan penataan drainase dan normalisasi sungai. ...
Rabu, 14 Okt 2026 05:39 WIB | Peristiwa

Jamula Kejar Target, Kelar 2026. Sejumlah Ruas Jalan Lamongan Kelar Dikebut 

Pemkab Lamongan terus kebut Program Jamula agar kelar tahun ini. ...
Rabu, 14 Okt 2026 01:31 WIB | Pendidikan

Dorong Pendidikan Inklusif, Abdul Mu’ti Perkuat Pembelajaran STEM

Mendikdasmen Abdul Mu’ti tekankan pendidikan inklusif dan perkuat belajar STEM. ...
Selasa, 13 Okt 2026 17:10 WIB | Peristiwa

Agenda IISE 2026 Bakal Pamerkan 200 Inovasi. Gratis untuk Rakyat

BRIN siapkan IISE 2026 sebagai wadah untuk menghubungkan hasil riset dan inovasi dengan kebutuhan industri, investor, dan masyarakat.  ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

Polres Lamongan Apresiasi Atas Kontribusi Jaga Kamtibmas

Sebanyak 59 anggota Polri dan masyarakat terima penghargaan dari Polres Lamongan atas prestasi, dedikasi, serta kontribusi dukung tugas polisi. ...