Tawarkan Investasi 100 Juta Euro

Dinilai Bersalah, Solekan-Abdul Muiz Diganjar Setahun Kurungan Bui

bukti.id
Terdakwa Solekan dan Abdul Muiz saat jelani persidangan daring di PN Surabaya (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan Solekan dan Abdul Muiz terbukti bersalah. Dan atas perbuatannya, terdakwa berdua masing-masing diganjar satu tahun hukuman kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan penipuan, sebagaimana dalam dakwaan JPU, yaitu dakwaan ke satu, maka dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Pada perkara ini, kedua terdakwa disangkakan melakukan tindakan penipuan terhadap pemilik PT Indonesia Pelita Pratama (PT IPP), dengan dalih menawarkan investasi 100 juta Euro.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa kedua terdakwa memenuhi unsur-unsur pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Winarko (JPU pengganti) yang ke satu, maka nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa patut dikesampingkan.

Baca juga: Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu merugikan pemilik PT IPP, serta kedua terdakwa telah menikmati hasilnya.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian ke PT IPP.

Baca juga: Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru