Surabaya, bukti.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan Solekan dan Abdul Muiz terbukti bersalah. Dan atas perbuatannya, terdakwa berdua masing-masing diganjar satu tahun hukuman kurungan penjara.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan penipuan, sebagaimana dalam dakwaan JPU, yaitu dakwaan ke satu, maka dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031
Pada perkara ini, kedua terdakwa disangkakan melakukan tindakan penipuan terhadap pemilik PT Indonesia Pelita Pratama (PT IPP), dengan dalih menawarkan investasi 100 juta Euro.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa kedua terdakwa memenuhi unsur-unsur pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Winarko (JPU pengganti) yang ke satu, maka nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa patut dikesampingkan.
Baca juga: Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu merugikan pemilik PT IPP, serta kedua terdakwa telah menikmati hasilnya.
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian ke PT IPP.
Baca juga: Hari Aksara Internasional. Tanamkan Aksara Jawa Sebagai Warisan Budaya Bagi Generasi Muda
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (slm)
Editor : heddyawan