Dinilai Bersalah, Solekan-Abdul Muiz Diganjar Setahun Kurungan Bui

bukti.id
Terdakwa Solekan dan Abdul Muiz saat jelani persidangan daring di PN Surabaya (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan Solekan dan Abdul Muiz terbukti bersalah. Dan atas perbuatannya, terdakwa berdua masing-masing diganjar satu tahun hukuman kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan penipuan, sebagaimana dalam dakwaan JPU, yaitu dakwaan ke satu, maka dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Siap Fasilitasi Buruh Jatim Dialog ke Pemerintah Pusat, itu Janji Pemprov Jatim

Pada perkara ini, kedua terdakwa disangkakan melakukan tindakan penipuan terhadap pemilik PT Indonesia Pelita Pratama (PT IPP), dengan dalih menawarkan investasi 100 juta Euro.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa kedua terdakwa memenuhi unsur-unsur pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Winarko (JPU pengganti) yang ke satu, maka nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa patut dikesampingkan.

Baca juga: SE Wali Kota Surabaya Terkait Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu merugikan pemilik PT IPP, serta kedua terdakwa telah menikmati hasilnya.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian ke PT IPP.

Baca juga: Orientasi, Pengukuhan dan Pelantikan AELI DPD Jatim Masa Bhakti 2023-2026

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru