Surabaya, bukti.id – Dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan dokumen, Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala, menjatuhkan vonis 16 bulan pidana penjara, serta denda sebesar 500 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Pembacaan putusan, bagi Ketua Koperasi Multi Usaha Cendrawasih Lestari, Wempi Darmapan (terdakwa) di Jalan Rabiajala RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031
Fakta sidang menyebutkan, perbuatan terdakwa dikategorikan penyalahgunaan dokumen pengiriman kayu, yakni adanya perbedaan volume kayu sebesar 10,0156 kayu gergajian yang tidak dilengkapi dokumen, maka dirampas untuk Negara. Sedangkan, kayu yang dilengkapi dengan dokumen akan dikembalikan terhadap terdakwa.
Baca juga: Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi
Usai bacakan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa guna sampaikan tanggapannya.
Baca juga: Hari Aksara Internasional. Tanamkan Aksara Jawa Sebagai Warisan Budaya Bagi Generasi Muda
Dalam tanggapan, atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (slm)
Editor : heddyawan