Kelak, NIK KTP Sebagai NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

bukti.id
Ilustrasi NPWP

Jakarta, bukti.id – Salah satu item dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni bertambahnya fungsi KTP di bidang perpajakan Indonesia.

Dalam RUU HPP disebutkan, pemerintah bakal menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Baca juga: Resiko Tingginya Ketidakpastian Global, Bayangi APBN 2024

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, RUU HPP bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

Sri Mulyani menyebut, RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi reformasi selanjutnya.

Salah satu reformasi perpajakan yang akan ditempuh, yaitu menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” ujar Sri Mulyani melalui rilis resmi yang dikutip, Minggu (3/10/2021).

Kata Sri Mulyani, RUU hadir pada saat tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca juga: Dana Patungan Penanganan Dampak Perubahan Iklim Belum Terkumpul

RUU HPP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

RUU HPP, harap Sri Mulyani, juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Pemprov Jatim Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mengutip draf RUU HPP, dipaparkan setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Untuk mendapatkan NPWP, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat WP, baik secara tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Kemudian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru