Persentase UMR 2022 Lebih Besar Ketimbang 2021

bukti.id
Ilustrasi pekerja di sebuah industri (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Seiring penuntasan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, sesuai arahan Menteri Tenaga (Menaker) Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.

Baca juga: Rakyat Wajib Selektif Terima Informasi Kerja di Luar Negeri

Penetapan upah sendiri bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

“Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, lebih baik daripada 2021,” seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: UM 2022 Naik. Semoga Bukan Wacana Belaka

Putri menyebutkan bahwa bila ada pihak yang tidak puas, maka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putri berujar, menjelang penetapan UM 2022, Kemnaker RI bakal menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Menaker Ida Salurkan 1.000 Beasiswa Pelatihan Santri

Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak. Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

Putri berharap dialog persiapan penetapan UM Tahun 2022, dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder, sehingga proses penetapan UM Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti. (ari)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru