x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menyoal WFH Perusahaan Swasta. Menaker Sebut Bebas Atur Jadwal

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Perusahaan swasta memiliki wewenang penuh untuk menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu, secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing. Pernyataan itu diungkapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menjelaskan, pihak swasta diberikan keleluasaan dalam memilih hari kerja dari rumah tersebut sehingga tidak harus seragam dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan WFH pada hari Jumat.

“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” kata Yassierli.

Yassierli berpendapat, saat tersedia berbagai pilihan hari, perusahaan dapat menyelaraskan jadwalnya dengan kebijakan ASN, termasuk mengambil hari Jumat jika dirasa relevan dengan kebutuhan operasional mereka.

Namun, Yassierli mengakui setiap perusahaan mempunyai karakteristik serta kekhasan tersendiri, sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada kondisi dan kebutuhan perusahaan yang berlaku.

“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujar dia.

Ditegaskan, penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga faktor fleksibilitas menjadi pertimbangan utama dan keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen perusahaan.

Yassierli bilang, evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN dan BUMD, akan mengikuti mekanisme yang sama dengan ASN, yakni dilakukan dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Kebijakan ini merupakan satu kesatuan paket, sehingga evaluasi nantinya akan dilakukan secara menyeluruh terhadap dampak dari pelaksanaan imbauan WFH tersebut.

Sebelumnya, Yassierli mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu yang berlaku efektif mulai hari Rabu (1/4/2026).

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ucap dia.

Dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, perusahaan tetap diwajibkan memberikan hak-hak pekerja secara penuh, seperti gaji dan cuti tahunan, meskipun sedang menjalankan WFH.

Pemberlakuan WFH ini dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak di sektor vital seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, jasa, logistik, hingga sektor keuangan. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...