x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menyoal WFH Perusahaan Swasta. Menaker Sebut Bebas Atur Jadwal

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Perusahaan swasta memiliki wewenang penuh untuk menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu, secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing. Pernyataan itu diungkapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menjelaskan, pihak swasta diberikan keleluasaan dalam memilih hari kerja dari rumah tersebut sehingga tidak harus seragam dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan WFH pada hari Jumat.

“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” kata Yassierli.

Yassierli berpendapat, saat tersedia berbagai pilihan hari, perusahaan dapat menyelaraskan jadwalnya dengan kebijakan ASN, termasuk mengambil hari Jumat jika dirasa relevan dengan kebutuhan operasional mereka.

Namun, Yassierli mengakui setiap perusahaan mempunyai karakteristik serta kekhasan tersendiri, sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada kondisi dan kebutuhan perusahaan yang berlaku.

“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujar dia.

Ditegaskan, penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga faktor fleksibilitas menjadi pertimbangan utama dan keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen perusahaan.

Yassierli bilang, evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN dan BUMD, akan mengikuti mekanisme yang sama dengan ASN, yakni dilakukan dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Kebijakan ini merupakan satu kesatuan paket, sehingga evaluasi nantinya akan dilakukan secara menyeluruh terhadap dampak dari pelaksanaan imbauan WFH tersebut.

Sebelumnya, Yassierli mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu yang berlaku efektif mulai hari Rabu (1/4/2026).

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ucap dia.

Dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, perusahaan tetap diwajibkan memberikan hak-hak pekerja secara penuh, seperti gaji dan cuti tahunan, meskipun sedang menjalankan WFH.

Pemberlakuan WFH ini dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak di sektor vital seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, jasa, logistik, hingga sektor keuangan. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...