x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menyoal WFH Perusahaan Swasta. Menaker Sebut Bebas Atur Jadwal

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta – Perusahaan swasta memiliki wewenang penuh untuk menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu, secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing. Pernyataan itu diungkapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menjelaskan, pihak swasta diberikan keleluasaan dalam memilih hari kerja dari rumah tersebut sehingga tidak harus seragam dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan WFH pada hari Jumat.

“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” kata Yassierli.

Yassierli berpendapat, saat tersedia berbagai pilihan hari, perusahaan dapat menyelaraskan jadwalnya dengan kebijakan ASN, termasuk mengambil hari Jumat jika dirasa relevan dengan kebutuhan operasional mereka.

Namun, Yassierli mengakui setiap perusahaan mempunyai karakteristik serta kekhasan tersendiri, sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada kondisi dan kebutuhan perusahaan yang berlaku.

“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujar dia.

Ditegaskan, penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga faktor fleksibilitas menjadi pertimbangan utama dan keputusan akhir tetap berada di tangan manajemen perusahaan.

Yassierli bilang, evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN dan BUMD, akan mengikuti mekanisme yang sama dengan ASN, yakni dilakukan dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Kebijakan ini merupakan satu kesatuan paket, sehingga evaluasi nantinya akan dilakukan secara menyeluruh terhadap dampak dari pelaksanaan imbauan WFH tersebut.

Sebelumnya, Yassierli mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu yang berlaku efektif mulai hari Rabu (1/4/2026).

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ucap dia.

Dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, perusahaan tetap diwajibkan memberikan hak-hak pekerja secara penuh, seperti gaji dan cuti tahunan, meskipun sedang menjalankan WFH.

Pemberlakuan WFH ini dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak di sektor vital seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, jasa, logistik, hingga sektor keuangan. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...