Jakarta, bukti.id – Tahapan Pemililhan Umum (Pemilu) 2024 telah bergulir. Guna memperjelas tahapan pesta rakyat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan ringkasan tahapannya yang dibuat dalam bentuk gambar dan alur pemilu.
Start awal Tahapan Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Juni 2022. Diawali dengan tahapan penyusunan Peraturan KPU (PKPU). Dan ‘garis akhir'-nya yakni pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih, DPR dan DPD terpilih, serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih.
Baca juga: Kelar. KPU Jatim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024
Ringkasan ini dibuat untuk memudahkan rakyat dalam memahami alur Pemilu 2024. Karena, dalam tahapan yang berbentuk peraturan bisa berlembar-lembar jika dicetak, dan itu akan menyusahkan rakyat awam dalam mengecek jadwal pemilu.
Baca juga: Situbondo Naik Kelas. Bupati-Wabup Situbondo Terpilih Bentuk Tim Transisi
Dalam ringkasan versi KPU, total ada 11 tahapan dalam Pemilu 2024. Sudah termuat di dalamnya kapan penetapan partai politik (parpol) peserta, masa kampanye, penetapan capres/cawapres, hingga hari pencoblosan, dan pengumuman hasil pemilu.
Hal paling penting adalah kapan pemungutan suara dilakukan. Dan, tanggal yang sudah ditetapkan KPU adalah 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU Lamongan Kebut Proses Distribusi Logistik Pilkada dan Skrining Pendukung Paslon
Ringkasan tahapan ini bersumber dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (pras)
Editor : heddyawan