Surabaya, bukti.id – Perkara investasi yang menjanjikan keuntungan 50 persen menyeret Sugianto jalani sidang sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/7/2026), beragendakan tuntutan terhadap pria yang menjabat Direktur CV Sukses Gemilang Engineering tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska Christina dan Vini Angeline, yang menyebut terdakwa dinyatakan, secara sah terbukti bersalah.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya serta menimbulkan kerugian terhadap Susatro Soephomo sebesar Rp440 juta.
“Memohon terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara selama 32 bulan,” ujar JPU dalam ruang sidang.
Usai tuntutan dibacakan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, bahwa telah mencabut kuasa terhadap Penasehat Hukum sebelumnya. Kini, dengan Penasehat Hukum dari Pieter Talaway akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Baca juga: Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi
Untuk diketahui, di sidang sebelumnya, disebutkan, terdakwa menawarkan investasi proyek pengerjaan dengan keuntungan 50 persen dari nilai besaran modal investasi.
Investasi proyek yang dimaksud yakni, pekerjaan pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1 miliar lebih.
Investasi diatas, ditawarkan terdakwa terhadap Susatro Soephomo selaku Direktur PT Simentari Abdhi Bina, yang bergerak di bidang distributor alat listrik.
Di hadapan Susatro Soephomo, terdakwa memiliki pekerjaan sebagai supplier barang namun tidak memiliki modal yang cukup.
Baca juga: Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut
Tawaran terdakwa terhadap Susatro Soephomo yakni, akan diberikan keuntungan sebesar 50 persen dari modal investasi dalam kurun waktu tiga bulan.
Mengenai tawaran terdakwa yang datang bersama istrinya, yaitu Diyan, maka Susatro Soephomo memberikan modal investasi sebesar Rp440 juta yang dikirim melalui transfer ke rekening terdakwa.
Namun, terdakwa tidak menepati janjinya, dan itu hanyalah akal-akalan agar Susastro Soephomo menyerahkan uang sejumlah Rp440 Juta yang ternyata digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. (cebe/smt)
Editor : heddyawan