Sidoarjo, bukti.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, tak henti-hentinya menertibkan jembatan liar yang dinilai menghambat normalisasi Sungai. Pasalnya jembatan liar itu justru berpotensi memicu banjir dan mengganggu keberlanjutan pembangunan infrastruktur jalan.
Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan, jembatan tanpa izin yang menghalangi akses alat berat untuk pengerukan sedimentasi sungai harus segera dibongkar, termasuk di sepanjang proyek betonisasi Jalan Gedangan–Betro di Kecamatan Gedangan.
Baca juga: Dorong Pendidikan Inklusif, Abdul Mu’ti Perkuat Pembelajaran STEM
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan,” tegas Subandi, saat sidak di proyek betonisasi Jalan Gedangan–Betro, kemarin lusa.
Dalam keterangannya, Subandi menyebut, proyek senilai Rp23 miliar tersebut berada berdampingan dengan aliran sungai sehingga pembangunan jalan harus terintegrasi dengan penataan drainase dan normalisasi sungai untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat genangan.
Subandi menjelaskan, dari pengamatan lapangan, sejumlah jembatan beton berukuran kecil dibangun secara mandiri oleh warga dan pelaku usaha setempat untuk akses pribadi tanpa memperhatikan kebutuhan ruang gerak alat berat.
Dia menilai keberadaan bangunan tersebut mempersempit aliran sungai sekaligus menghambat pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun kontraktor dalam melakukan pengerukan sedimentasi yang berpotensi memperparah pendangkalan.
Subandi menyebut, kondisi tersebut meningkatkan risiko genangan hingga banjir saat hujan berintensitas tinggi, yang dapat mengganggu aliran air dan merusak struktur jalan yang baru dibangun.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2027. Pemkab Sidoarjo Kebut Frontage Road Buduran
Pemkab Sidoarjo, tegas Subandi, telah menginstruksikan Dinas PUBMSDA untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kecamatan untuk melakukan penertiban secara terukur terhadap jembatan yang melanggar ketentuan.
Subandi juga mengimbau masyarakat memanfaatkan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi membangun akses penyeberangan ilegal yang menghambat penataan kawasan. (knis-kwan)
Editor : heddyawan