Rendah, Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah oleh Pelaku Usaha. Bikin Gerah Menko AHY

bukti.id
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono. (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gerah dan menyoroti rendahnya pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menertibkan pengelolaan sumber daya air nasional.

Kegerahan AHY disampaikan dalam Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional, yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Kamis (15/10/2026).

Baca juga: Pentolan Partai Demokrat Bertandang ke Hambalang Jumpa Prabowo

“Estimasi pelaku usaha berdasarkan OSS itu 6,4 juta. Sedangkan pengohon perizinannya itu hanya 43 ribu. Karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS ya 0,67 persen,” ujar AHY.

AHY memaparkan jika penggunaan air tanah masih banyak dilakukan oleh pelaku usaha dari berbagai skala. Sekitar 70 persen pelaku usaha mikro tercatat menggunakan air tanah, sedangkan usaha kecil dan menengah angkanya mencapai 80 persen. Sementara itu, penggunaan air tanah pada pelaku usaha berskala besar disebut mencapai 90 persen. 

AHY mengatakan data tersebut menunjukkan tingginya penggunaan air tanah pada berbagai kelompok usaha.

Baca juga: AHY: Puan, Politikus Perempuan Hebat

Selain itu, AHY juga membahas pengawasan penggunaan air permukaan seperti sungai dan danau.Ia mengatakan tindakan pengawasan telah dilakukan, tetapi tahapan penindakan masih mencakup peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

AHY menjelaskan, dari pengawasan tersebut, ditemukan 1.565 entitas usaha yang tidak memiliki izin atau persetujuan. Ia menyebutkan berdarkan data Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2026, mencatatkan total denda administrative sebesar Rp325 miliar.

“Dari 325 miliar rupiah ini berdasarkan data Kementerian PU September 2026 ada total denda administatif baru 22 persen yang disetor. Artinya 78 persen yang belum jelas,” ucap dia.

Baca juga: Puan: Suarakan Semangat Anak Muda

Dijelaskan, pemerintah membahas langkah penertiban perizinan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Tahapannya meliputi verifikasi objek, koordinasi lintas sektor, konsolidasi tim, serta penegakan hukum administratif dan sesuai ketentuan.

Menko AHY menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air secara efisien dan pengembangan sumber air alternatif. Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi eksploitasi cadangan air tanah secara berlebihan. (aditya)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru