Sidoarjo, bukti.id – Ini peringatan bagi oknum juru parkir (jurkir) nakal alias mbetik di Sidoarjo, yang kadang semena-mena terhadap pengguna lahan parkir. Khususnya pengendara sepeda motor atau R2.
Diketahui, dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menekankan kedisiplinan pembayaran parkir secara digital untuk meningkatkan transparansi pengelolaan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Sriatun Subandi: Perempuan Tak Sekedar Pelengkap, Tapi Penggerak Perubahan
Subandi Bupati Sidoarjo menegaskan, seluruh juru parkir harus mematuhi ketentuan penyetoran retribusi serta memberikan pelayanan yang santun kepada masyarakat.
“Kita terus meningkatkan pelayanan parkir di Kabupaten Sidoarjo. Pengelolaannya harus lebih baik dan transparan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” kata Subandi di GOR Sidoarjo, Jumat (16/10/2026).
Pembagian pendapatan parkir telah disepakati sebesar 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemerintah daerah. Ia menekankan, ketentuan tersebut harus dipatuhi, termasuk kewajiban menyetorkan retribusi sesuai target setiap titik parkir.
Subandi juga meminta petugas mengedepankan kesantunan dan menghindari perselisihan dengan pengguna jasa parkir.
“Jika sudah diberikan dua kali peringatan tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban, harus ada tindakan tegas,” cetus dia.
Subandi memastikan pembayaran parkir secara nontunai melalui QRIS akan diterapkan secara bertahap. Targetnya, seluruh sistem parkir beralih ke digital pada 2027. Pemkab Sidoarjo juga akan mengoptimalkan dashboard monitoring dan pemasangan kamera CCTV untuk memantau aktivitas serta penerimaan retribusi.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Sikat Habis Jembatan Liar yang Hambat Normalisasi Sungai
“Pada 2027, semua parkir sudah menggunakan sistem non-tunai melalui QRIS. Dengan digitalisasi, kita bisa mengetahui potensi kebocoran dan tingkat kedisiplinan petugas secara lebih jelas,” pinta dia.
Subandi bilang, terhadap petugas yang tidak bersedia mengikuti digitalisasi, Pemkab Sidoarjo akan mengevaluasi. Bahkan, bisa dilakukan penghentian kerja sama.
“Kalau tidak mau mengikuti sistem yang sudah ditetapkan, silakan mengundurkan diri. Daripada kita terus mengurusi persoalan yang tidak selesai-selesai,” tegas dia.
Mendukung penegasan Subandi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Budi Basuki menyebut, sebanyak 175 titik parkir yang telah berkontrak dengan Dishub setempat. Total 462 petugas, terdiri atas 175 juru parkir utama dan 287 juru parkir pembantu.
Baca juga: Dorong Pendidikan Inklusif, Abdul Mu’ti Perkuat Pembelajaran STEM
Dijelaskan, persoalan utama masih berkaitan dengan penyetoran retribusi yang belum sesuai target. Total tunggakan petugas parkir saat ini mencapai sekitar Rp900 juta. Sekitar 80 persen titik parkir masih memiliki tunggakan dengan nominal bervariasi dan segera dituntaskan.
“Secara umum tidak ada kendala serius. Namun, masih ada petugas yang menyetor tidak sesuai target. Jika surat peringatan tidak diindahkan, petugas dapat diberhentikan, sedangkan kewajiban tunggakannya tetap diproses,” ujar Budi.
Dishub Sidoarjo mencatat, hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan parkir mencapai sekitar Rp3 miliar dari target Rp4 miliar. Pada 2027, target tersebut direncanakan meningkat menjadi Rp5,1 miliar. Saat ini, digitalisasi telah diterapkan di dua titik, yakni kawasan Alun-Alun Sidoarjo dan GOR Sidoarjo.
Dishub Sidoarjo juga mencatat sekitar 24 titik parkir belum bekerja sama dengan pemerintah daerah dan akan terus didorong masuk dalam pengelolaan resmi. Tidak hanya menyiapkan sanksi, Bupati menjanjikan penghargaan bagi juru parkir yang mampu memenuhi target dan mendukung implementasi sistem digitalisasi. (knis-kwan)
Editor : heddyawan