x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Selamat Datang e-Meterai. Dokumen Kertas Masih Gunakan Meterai Tempel

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai). Sehingga nantinya materai Indonesia memiiki dua jenis, yakni tempel dan elektronik.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan e-meterai akan digunakan untuk dokumen elektronik, sedangkan meterai tempel akan tetap berlaku untuk dokumen kertas.

“Jadi sesuatu babak baru dalam pemahaman kami, semua dokumen yang selama ini diproduksi secara elektronik akan diberikan meterai secara elektronik,” ujar dia dalam peluncuran e-meterai secara virtual, Jumat (1/10/2021).

Peluncuran e-meterai bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya terkait pematrian atas dokumen yang sifatnya perdata.

Namun, imbuh dia, e-meterai ini belum bisa digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat. Sebab, e-meterai masih akan diuji coba terlebih dahulu. Uji coba pemakaian akan dilakukan oleh lima anggota bank Himbara dan Telkom Indonesia.

Perusahaan BUMN tersebut bakal melakukan uji coba sebagai pengguna e-meterai dalam semua dokumen elektroniknya. Ini untuk meyakinkan kepada masyarakat, bahwa dokumen yang menggunakan e-meterai tetap sah dan berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, penjualan meterai tempel dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Selain itu, ia juga bertugas untuk mendistribusikan materai tempel selama ini yang beredar di pertokoan.

Ke depan, untuk meterai elektronik bisa dibeli melalui portal khusus yang disediakan untuk e-meterai yang diproduksi Peruri. Namun, portal tersebut belum bisa digunakan untuk saat ini karena masih dalam proses uji coba.

Untuk membeli e-meterai, maka masyarakat harus membuat akun dan memilih menu pembelian yang tersedia di portal tersebut.

Sebelumnya, DJP pernah menjelaskan bahwa membeli e-meterai akan semudah membeli pulsa. Sehingga ini memudahkan masyarakat tidak hanya untuk memakainya namun juga membelinya.

“E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar,” papar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu, Iwan Djuniardi, saat dirilisnya UU Nomor 10 tentang Bea Meterai. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...