x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Selamat Datang e-Meterai. Dokumen Kertas Masih Gunakan Meterai Tempel

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai). Sehingga nantinya materai Indonesia memiiki dua jenis, yakni tempel dan elektronik.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan e-meterai akan digunakan untuk dokumen elektronik, sedangkan meterai tempel akan tetap berlaku untuk dokumen kertas.

“Jadi sesuatu babak baru dalam pemahaman kami, semua dokumen yang selama ini diproduksi secara elektronik akan diberikan meterai secara elektronik,” ujar dia dalam peluncuran e-meterai secara virtual, Jumat (1/10/2021).

Peluncuran e-meterai bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya terkait pematrian atas dokumen yang sifatnya perdata.

Namun, imbuh dia, e-meterai ini belum bisa digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat. Sebab, e-meterai masih akan diuji coba terlebih dahulu. Uji coba pemakaian akan dilakukan oleh lima anggota bank Himbara dan Telkom Indonesia.

Perusahaan BUMN tersebut bakal melakukan uji coba sebagai pengguna e-meterai dalam semua dokumen elektroniknya. Ini untuk meyakinkan kepada masyarakat, bahwa dokumen yang menggunakan e-meterai tetap sah dan berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, penjualan meterai tempel dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Selain itu, ia juga bertugas untuk mendistribusikan materai tempel selama ini yang beredar di pertokoan.

Ke depan, untuk meterai elektronik bisa dibeli melalui portal khusus yang disediakan untuk e-meterai yang diproduksi Peruri. Namun, portal tersebut belum bisa digunakan untuk saat ini karena masih dalam proses uji coba.

Untuk membeli e-meterai, maka masyarakat harus membuat akun dan memilih menu pembelian yang tersedia di portal tersebut.

Sebelumnya, DJP pernah menjelaskan bahwa membeli e-meterai akan semudah membeli pulsa. Sehingga ini memudahkan masyarakat tidak hanya untuk memakainya namun juga membelinya.

“E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar,” papar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu, Iwan Djuniardi, saat dirilisnya UU Nomor 10 tentang Bea Meterai. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...