x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Gubernur Luthfi: Jawa Tengah Butuh Satgas PHK, Dibentuk Segera

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB
Nusantara
bukti.id leaderboard

Semarang Tak lama lagi, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Tengah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayahnya. Bahkan, keseriusan langkah tersebut ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

"Satgas PHK itu perintah presiden. Itu harus segera dilaksanakan dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan," ujar Luthfi dalam Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Semarang, baru-baru ini.

Satgas PHK, imbuh Luthfi, dibentuk untuk mereduksi potensi PHK massal, sekaligus mengambil langkah pencegahan PHK karyawan tanpa pemenuhan kewajiban. Artinya, Satgas PHK mulai bertindak ketika suatu perusahaan masuk dalam kategori kuning.

"Jadi, Satgas PHK itu, kami gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah), tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kami terjunkan sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan," tandas dia.

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu menjabarkan, Satgas PHK terdiri dari beberapa komponen, antara lain Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, dan serikat buruh yang ada di perusahaan, dan pihak pengusaha atau pemilik perusahaan.

"Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kami masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kami jalankan," kata dia.

Seiring pernyataan Gubernur Luthfi, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menambahkan, selama ini pihaknya sudah melakukan segmentasi perusahaan, dengan tiga kategori.

Perusahaan dengan kategori hijau atau mantap adalah perusahaan yang melaksanakan aturan-aturan norma ketenagakerjaan. Selanjutnya ada perusahaan yang kuning dan merah.

"Kuning itu biasanya ada permasalahan. Misalnya, lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK," papar dia.

Bagaimana dengan keterlibatan kurator?

Aziz bilang, kurator masuk kalau sebuah perusahaan sudah pailit dan tanggung jawab manajemen atau pemilik beralih kepada kurator.

"Nanti ketika sudah pailit itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK atau tutup. Begitu," ujar dia.

Dijelaskan, Satgas PHK bakal bekerja dari sebelum perusahaan dinyatakan pailit, namun jika sudah telanjur terjadi PHK maka satgas memastikan hak-hak pekerja berupa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, diterima oleh pekerja atau karyawan. Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kami memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan. (hedy/kwan)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...