x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kejati Jatim Ringkus Bos Koperasi Bermodus Kredit Fiktif

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Setelah berstatus tersangka untuk kasus dugaan pelanggaran pembiayaan channeling yang merugikan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah sebesar lebih dari Rp74 miliar, RDC langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam kasus ini, tersangka RDC merupakan pengendali Pusat Koperasi Syariah Al Kamil (Puskopsyah Al Kamil) Jawa Timur, yang menerima kucuran kredit dari BNI Syariah Cabang Malang.

Kepala Kejati Jawa Timur, Muhammad Dofir menjelaskan, kasus itu bermula ketika aparatnya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menerangkan adanya ketidakberesan keuangan, di antaranya terkait kerja sama antara Puskopsyah Al Kamil dengan BNI Syariah. Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan untuk memastikan ada atau tidak dugaan penyelewengan itu.

“Penyelidikan sudah kami lakukan sejak tahun lalu dengan memeriksa 65 saksi dari anggota koperasi,” kata Dhofir dalam konfrensi pers virtual, Selasa (9/11/2021) petang.

Hasil penyidikan diketahui, kasus itu bermula ketika Puskopsyah Al Kamil sebagai koperasi sekunder, yang memiliki 32 anggota (koperasi primair) melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang, pada Agustus 2013.

Berdasarkan surat perjanjian Nomor 172 bertarikh 28 Agustus 2013, disepakati total pembiayaan yang dikucurkan BNI Syariah ke Puskopsyah Al Kamil sebesar Rp120 miliar, dengan ketentuan untuk koperasi primair Rp7 miliar.

Kepala Kejati Jawa Timur, Muhammad Dofir (foto: ist)

Saat kerja sama terjadi, ujar Dofir, Ketua Puskopsyah Al Kamil diketuai oleh IS, yang dipasang oleh RDC selaku pengurus periode sebelumnya, tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Begitu juga dengan koperasi-koperasi primair direkayasa oleh RDC.

“Dari koperasi ini RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan,” ujar Dofir.

Karena secara dokumen dinilai memenuhi syarat, BNI Syariah pun menyetujui pengajuan kerja sama pembiayaan yang diajukan Puskopsyah Al Kamil. Dana cair sebesar lebih dari Rp157 miliar selama 2013-2015. Hingga kemudian koperasi itu gagal membayar angsuran, atau mengalami kredit macet sejak tahun 2017 dengan sisa tanggungan lebih dari Rp74 miliar.

Dofir mengatakan, penetapan tersangka terhadap RDC diputuskan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Setelah proses pemeriksaan 65 orang saksi, baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum dan Bank BNI Syariah, RDC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka, pada 9 November 2021 dan dilakukan penahanan,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya itu.

“Lalu penyidik memutuskan untuk menahan tersangka RDC selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jawa Timur,” lanjut Dofir.

Pelaku disangka Pasal 2 (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) KUHP.

Dofir memastikan Kejati Jatim akan terus mendalami kasus tersebut, dan mempelajari kemungkinan adanya tersangka lain. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...