Surabaya, bukti.id – Setelah berstatus tersangka untuk kasus dugaan pelanggaran pembiayaan channeling yang merugikan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah sebesar lebih dari Rp74 miliar, RDC langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam kasus ini, tersangka RDC merupakan pengendali Pusat Koperasi Syariah Al Kamil (Puskopsyah Al Kamil) Jawa Timur, yang menerima kucuran kredit dari BNI Syariah Cabang Malang.
Kepala Kejati Jawa Timur, Muhammad Dofir menjelaskan, kasus itu bermula ketika aparatnya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menerangkan adanya ketidakberesan keuangan, di antaranya terkait kerja sama antara Puskopsyah Al Kamil dengan BNI Syariah. Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan untuk memastikan ada atau tidak dugaan penyelewengan itu.
“Penyelidikan sudah kami lakukan sejak tahun lalu dengan memeriksa 65 saksi dari anggota koperasi,” kata Dhofir dalam konfrensi pers virtual, Selasa (9/11/2021) petang.
Hasil penyidikan diketahui, kasus itu bermula ketika Puskopsyah Al Kamil sebagai koperasi sekunder, yang memiliki 32 anggota (koperasi primair) melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang, pada Agustus 2013.
Berdasarkan surat perjanjian Nomor 172 bertarikh 28 Agustus 2013, disepakati total pembiayaan yang dikucurkan BNI Syariah ke Puskopsyah Al Kamil sebesar Rp120 miliar, dengan ketentuan untuk koperasi primair Rp7 miliar.
Kepala Kejati Jawa Timur, Muhammad Dofir (foto: ist)
Saat kerja sama terjadi, ujar Dofir, Ketua Puskopsyah Al Kamil diketuai oleh IS, yang dipasang oleh RDC selaku pengurus periode sebelumnya, tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Begitu juga dengan koperasi-koperasi primair direkayasa oleh RDC.
“Dari koperasi ini RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan,” ujar Dofir.
Karena secara dokumen dinilai memenuhi syarat, BNI Syariah pun menyetujui pengajuan kerja sama pembiayaan yang diajukan Puskopsyah Al Kamil. Dana cair sebesar lebih dari Rp157 miliar selama 2013-2015. Hingga kemudian koperasi itu gagal membayar angsuran, atau mengalami kredit macet sejak tahun 2017 dengan sisa tanggungan lebih dari Rp74 miliar.
Dofir mengatakan, penetapan tersangka terhadap RDC diputuskan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Setelah proses pemeriksaan 65 orang saksi, baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum dan Bank BNI Syariah, RDC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka, pada 9 November 2021 dan dilakukan penahanan,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya itu.
“Lalu penyidik memutuskan untuk menahan tersangka RDC selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jawa Timur,” lanjut Dofir.
Pelaku disangka Pasal 2 (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) KUHP.
Dofir memastikan Kejati Jatim akan terus mendalami kasus tersebut, dan mempelajari kemungkinan adanya tersangka lain. (edd)
Editor : heddyawan