x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Teka-teki Pemberhentian Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 29 Des 2023 06:35 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta – KH Marzuki Mustamar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Tidak dijelaskan secara rinci alasan pemberhentian tersebut.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni menegaskan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim), KH Marzuki Mustamar, merupakan masalah internal organisasi.

“Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” kilah Amin Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Amin menambahkan, karena pemberhentian bersifat biasa dalam sebuah organisasi, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah tersebut.

“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapapun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” pinta dia.

Pemberhentian Marzuki Mustamar juga telah diproses sejak lama, sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis tahun 2024.

“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” tambah dia.

Terkait pemberhentian Kiai Marzuki, Rabu (27/12/2023) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh Ketua PCNU dan pengurus PWNU Jatim di Surabaya.

Diketahui, Kiai Marzuki dicopot sebagai Ketua PWNU Jatim oleh PBNU. Alasannya, berdasarkan evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan Marzuki selama ini.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur yang ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.

Melalui Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, menyebut PBNU menegaskan pemberhentian Kiai Marzuki tidak ada kaitannya dengan politik. Pencopotan Kiai Marzuki tidak ada urusannya dengan Pilpres 2024. Dimana Kiai Marzuki diisukan mendukung salah satu paslon.

"Nggak ada kaitannya sama politik, dan bukan soal pilpres," tegas pria yang karib disapa Gus Fahrur itu, Kamis (27/12/2023).

Gus Fahrur menyebut, pemberhentian Kiai Marzuki atas usulan dari Syuriah PWNU Jatim.

"Itu usulan dari Syuriah PWNU Jatim. Sudah ada beberapa surat peringatan (SP) kepada KH Marzuki sebelumnya," tegas Pengasuh Ponpes Annur 1 Bululawang Malang ini.

Pernyataan lebih spesifik diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, H Saifullah Yusuf. Sosok yang biasa dipanggil Gus Ipul ini justru mengungkit apa yang juga dialami Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di masa lampau yang juga copot-mencopot orang.

"Ya nggak apa-apa, di PKB dulu juga copot-mencopot juga. Jadi sama-sama prihatin saja nggak apa-apa. Kita saling memperkuat saja," kata Gus Ipul usai acara ‘Jawa Timur Bershalawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf’ di Jatim Expo Surabaya, Kamis (28/12/2023) malam.

Gus Ipul menegaskan bahwa pencopotan Kiai Marzuki adalah urusan internal PBNU. Dia meminta agar orang lain tidak ikut campur tangan, termasuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Jadi ini masalah internal jadi orang lain jangan ikut mengomentari kalau memang nggak ada urusannya," tegas dia.

Meski begitu, Gus Ipul mengaku, banyak pelanggaran yang dilakukan Kiai Marzuki. Salah satunya, soal Muscab PCNU Jombang yang prosesnya hingga ke pengadilan.

"Banyak (kesalahannya). Beberapa di antaranya masalah yang tidak terkendali misal di cabang Jombang kan sampai pengadilan. Karena wilayah (PWNU Jatim) tidak berfungsi semestinya, sehingga berlarut-larut dan bermasalah," kata Gus Ipul.

"Setelah kami teliti, paling tidak tanggung jawab yang kurang dari wilayah (PWNU Jatim), dalam hal ini ketua wilayah. Jadi prosesnya sampai pengadilan. Sekali lagi ini masalah internal, nggak perlu dibesar-besarkan," cetus dia.

Dikatakan, proses pemberhentian Kiai Marzuki tidak secara mendadak. Menurutnya, sudah ada proses panjang hingga PBNU mengambil keputusan.

"Nggak usah dibesarkan, prosesnya sudah sangat panjang. Ini masalah internal, nggak perlu dibesar-besarkan dan ini proses biasa-biasa saja. Hanya diberhentikan sebelum waktunya," pinta Gus Ipul. (cebe)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...