x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sengkarut RUU TNI. Rakyat Menilai Ada Draft Pasal Kontroversial

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 18 Mar 2025 14:54 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta,- Bukan tak mungkin, rakyat Indonesia merasa resah terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang kini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Ini karena akibat adanya rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Saat ini, sedang dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.

Meski telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, banyak pasal dalam RUU ini yang dinilai kontroversial, dan menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah draf pasal yang menimbulkan polemik tersebut, yakni :

Pasal 3 ayat (2); Pasal ini mengatur bahwa perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Meski terkesan teknis, kalangan aktivis menilai aspek perencanaan strategis berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil-militer.

Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan TNI sepenuhnya di bawah kendali sipil melalui departemen pertahanan. Perubahan ini dikhawatirkan membuka ruang bagi TNI untuk merumuskan kebijakan pertahanan secara mandiri, mengurangi peran kementerian sebagai regulator.

Pasal 7 ayat (2); Pasal 7 RUU TNI memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), mencakup tugas menangani masalah narkotika, penanggulangan ancaman siber, penyelesaian kasus WNI di luar negeri.

Sebelumnya, tiga tugas ini secara konstitusional berada di bawah kepolisian dan kementerian. Penambahan tugas ini dianggap berlebihan dan tidak relevan dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Pasal 47 ayat (2); Draf revisi menambah kuota jabatan sipil untuk TNI menjadi 16 institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan. Mekanisme pengangkatan berdasarkan kebijakan presiden dinilai membuka celah politisasi.

Sebelumnya, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif terbatas pada 10 kementerian atau lembaga tertentu. Perubahan ini dinilai berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dan membuka peluang dominasi militer.

Pasal 53 ayat (1); Usulan kenaikan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional. RUU TNI juga mengusulkan agar perwira yang telah memasuki usia pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan jika masih memenuhi persyaratan.

Di bagian lain, dalam RUU TNI ini juga diusulkan peningkatan batas usia pensiun, di antaranya; Tamtama: 55 tahun, Bintara: 55 tahun, Letnan Kolonel: 58 tahun, Kolonel: 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun, Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun, dan Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditetapkan berdasarkan kebijakan Presiden.

Sebuah petisi terhadap penolakan RUU ini telah ditandatangani oleh lebih dari 12.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan koalisi masyarakat sipil.

Ironisnya, meski menerima penolakan yang kuat, DPR RI bersama pemerintah tetap melanjutkan proses legislasi terhadap RUU TNI tersebut. Bahkan pada Selasa (18/3/2025), seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (20/3/2025) besok. (hari)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Senin, 14 Apr 2025 15:42 WIB | Hukum
KPK geledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla di Surabaya, terkait penyidikan dugaan dana hibah di Jatim. ...
Kamis, 10 Apr 2025 18:18 WIB | Peristiwa
Kabar duka menyelimuti industri hiburan Tanah Air. Penyanyi legendaris Indonesia, Titiek Puspa, tutup usia, Kamis (10/5/2025), pukul 16.25 WIB. ...
Kamis, 10 Apr 2025 13:10 WIB | Pendidikan
Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) tahun 2025 kembali dibuka, mulai 1 April 2025. Ini cara dan syaratnya. ...