x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sengkarut RUU TNI. Rakyat Menilai Ada Draft Pasal Kontroversial

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta,- Bukan tak mungkin, rakyat Indonesia merasa resah terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang kini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Ini karena akibat adanya rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Saat ini, sedang dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.

Meski telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, banyak pasal dalam RUU ini yang dinilai kontroversial, dan menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah draf pasal yang menimbulkan polemik tersebut, yakni :

Pasal 3 ayat (2); Pasal ini mengatur bahwa perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Meski terkesan teknis, kalangan aktivis menilai aspek perencanaan strategis berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil-militer.

Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan TNI sepenuhnya di bawah kendali sipil melalui departemen pertahanan. Perubahan ini dikhawatirkan membuka ruang bagi TNI untuk merumuskan kebijakan pertahanan secara mandiri, mengurangi peran kementerian sebagai regulator.

Pasal 7 ayat (2); Pasal 7 RUU TNI memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), mencakup tugas menangani masalah narkotika, penanggulangan ancaman siber, penyelesaian kasus WNI di luar negeri.

Sebelumnya, tiga tugas ini secara konstitusional berada di bawah kepolisian dan kementerian. Penambahan tugas ini dianggap berlebihan dan tidak relevan dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Pasal 47 ayat (2); Draf revisi menambah kuota jabatan sipil untuk TNI menjadi 16 institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan. Mekanisme pengangkatan berdasarkan kebijakan presiden dinilai membuka celah politisasi.

Sebelumnya, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif terbatas pada 10 kementerian atau lembaga tertentu. Perubahan ini dinilai berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dan membuka peluang dominasi militer.

Pasal 53 ayat (1); Usulan kenaikan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional. RUU TNI juga mengusulkan agar perwira yang telah memasuki usia pensiun dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan jika masih memenuhi persyaratan.

Di bagian lain, dalam RUU TNI ini juga diusulkan peningkatan batas usia pensiun, di antaranya; Tamtama: 55 tahun, Bintara: 55 tahun, Letnan Kolonel: 58 tahun, Kolonel: 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun, Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun, dan Perwira Bintang Empat: Masa dinas keprajuritannya ditetapkan berdasarkan kebijakan Presiden.

Sebuah petisi terhadap penolakan RUU ini telah ditandatangani oleh lebih dari 12.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan koalisi masyarakat sipil.

Ironisnya, meski menerima penolakan yang kuat, DPR RI bersama pemerintah tetap melanjutkan proses legislasi terhadap RUU TNI tersebut. Bahkan pada Selasa (18/3/2025), seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (20/3/2025) besok. (hari)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...