x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Disini Drone Dilarang Sliweran! Ada Kaitan dengan Temuan Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo?

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 19 Mar 2025 12:37 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya,- Beberapa hari terakhir, kawasan wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ‘diserang’ kabar tak sedap. Tersiar kabar jika diberlakukan pelarangan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata itu.

Sas-sus berawal video viral yang beredar di media sosial mengenai penemuan ladang ganja di kawasan wisata TNBTS. Tak ayal dinas intansi terkait pun meradang dan gerak cepat mengklarifikasi.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut), misalnya. Mereka sontak membantah adanya pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di TNBTS, yang dikaitkan dengan temuan ladang ganja di wilayah tersebut.

Melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menyampaikan, tanaman ganja ditemukan pada September 2024 silam. Lokasinya merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

“Isu yang mengaitkan pembatasan drone dan rencana penutupan TNBTS dengan temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, adalah tidak benar,” tandas Satyawan, Rabu (19/3/2025) kepada media.

Menurut Setyawan, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini juga telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Dipaparkan, ladang ganja di TNBTS ditemukan setelah operasi tim gabungan pada 18-21 September 2024, yang melibatkan Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Tim menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, yang tersembunyi di tengah semak belukar lebat dan berada di lereng curam. Proses pemetaan dan pengungkapan lokasi ladang ganja dilakukan menggunakan teknologi drone.

Setelah tanaman ditemukan, petugas dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Penemuan ganja di Desa Argosari, Kecamatan Seduro, Kabupaten Lumajang pada 2024. (foto: Ist-Dok TNBTS)

Dalam kasus temuan ladang ganja di TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Mendukung pernyataan Setyawan, sebelumnya, pihak Balai Besar TNBTS pun juga memberikan klarifikasi. Video yang menampilkan rekaman drone itu, sempat menghebohkan warganet, dan dikaitkan dengan berbagai kebijakan TNBTS, termasuk larangan penerbangan drone serta aturan baru tentang kewajiban menggunakan pemandu pendakian.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa ladang ganja yang ditemukan tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.

“Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, melainkan di sisi timur kawasan TNBTS,” ujar Rudi dalam keterangan resminya, Selasa (18/3/2025).

Dijelaskan, ladang ganja tersebut ditemukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari pada 18-21 September 2024. Area penemuan sangat tersembunyi, karena berada di kawasan hutan yang lebat dengan vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia serta terletak di kemiringan curam.

Selain isu ladang ganja, video viral tersebut juga dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru. Balai Besar TNBTS menegaskan, larangan drone sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru.

“Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pendaki dan menghindari gangguan terhadap ekosistem serta kawasan sakral yang ada di sekitar Gunung Semeru,” cetus Rudi. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Senin, 14 Apr 2025 15:42 WIB | Hukum
KPK geledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla di Surabaya, terkait penyidikan dugaan dana hibah di Jatim. ...
Kamis, 10 Apr 2025 18:18 WIB | Peristiwa
Kabar duka menyelimuti industri hiburan Tanah Air. Penyanyi legendaris Indonesia, Titiek Puspa, tutup usia, Kamis (10/5/2025), pukul 16.25 WIB. ...
Kamis, 10 Apr 2025 13:10 WIB | Pendidikan
Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) tahun 2025 kembali dibuka, mulai 1 April 2025. Ini cara dan syaratnya. ...