x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menguak Dugaan Korupsi PDNS. Ditaksir Negara Rugi Rp140 Miliar

Avatar bukti.id

Hukum

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani jadi terdakwa

Jakarta – Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020–2022, menyeret nama Semuel Abrijani Pangerapan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016–2024. Semuel didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp140,86 miliar tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Muhammad Fadil Paramajeng, menyebutkan Semuel diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta dan menerima suap sebesar Rp6 miliar.

“Perbuatan melawan hukum Semuel dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lain,” ujar Fadil dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Selain Semuel, JPU juga mendakwa sejumlah pihak lain, yakni Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Dirjen Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023 Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS 2020–2022 Nova Zanda, serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021 Pini Panggar Agusti.

Jaksa berujar, kasus bermula pada Oktober 2019, ketika Semuel bersama Bambang dan Alfi mengadakan pertemuan untuk membahas pemenang tender proyek PDNS (Infrastructure as a Service/IaaS) tahun 2020 yang diarahkan kepada PT Aplikanusa Lintasarta.

“Dilaksanakannya penyelenggaraan pusat data dengan skema sewa kepada pihak ketiga pada tahun 2020 mengakibatkan ketergantungan pada pelaksanaan penyimpanan data instansi pusat dan daerah di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.

Akibatnya, pada 2021, Kemenkominfo kembali menunjuk perusahaan yang sama untuk proyek serupa dengan dalih layanan PDNS tidak boleh berhenti.

Untuk memastikan PT Aplikanusa Lintasarta tetap menjadi penyedia jasa, Semuel, pada 21 Desember 2020 menandatangani nota dinas berisi permohonan pertimbangan regulasi kepada Inspektur Jenderal Kemenkominfo, yang mengusulkan agar pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung.

“Permohonan diajukan dengan dalih layanan PDNS tahun 2020 tidak dapat berhenti sehingga harus melakukan pengadaan layanan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia sebelumnya,” urai dia.

Inspektorat kemudian menyetujui mekanisme gabungan antara penunjukan langsung dan tender. Proses serupa juga terjadi pada tahun 2022, di mana PT Aplikanusa Lintasarta kembali memenangkan tender penyediaan layanan komputasi awan PDNS.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, JPU menduga Semuel meminta uang Rp6 miliar kepada Alfi sebagai imbalan atas terpilihnya perusahaan tersebut, yang disampaikan melalui saksi Irwan Hermawan.

Atas perbuatannya, Semuel dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pras)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...