x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Usai Tuai Kritikan, Yaqut Kembali Dijebloskan ke Tahanan KPK

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta – Terhitung sejak Kamis (19/3/2026) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membatalkan status tahanan rumah tersebut. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu, kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan. Dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sempat merasakan Lebaran 2026 di rumahnya. Hal ini setelah Yaqut mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangan resmi ke para jurnalis, Senin (23/3/2026).

KPK, kata Budi, secara tegas tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini. Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelas dia.

Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Yaqut, yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.

Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.

KPK sebelumnya menjelaskan, jika Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.

Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.

Menjawab hal tersebut, Budi memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Lebih lanjut, Budi juga menanggapi perbandingan kasus penahanan Gus Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah.

Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka.

"Mengapa beda dengan LE (Lukas Enembe)? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," tepis dia. 

Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP. Hasilnya, sejak Kamis (19/3/2026) malam, status penahanan Yaqut resmi dialihkan.

Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu kini menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet. Meski berada di luar sel rutan, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat. (heddy)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...