x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Duga Aset Japto Terkait Gratifikasi Kasus Batu Bara di Kukar

Avatar bukti.id

Hukum

Mobil mewah dan aset Ketum Pemuda Pancasila itu disita

Jakarta – Sejumlah kendaraan mewah dan aset milik Ketua Umum (Ketum) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno diduga terkait penerimaan gratifikasi perkara batubara di Kutai Kartanegara. Ini setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyidik melalui pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi.

Bahkan, penyidik telah menyita puluhan kendaraan mewah dan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Japto. Pengembangan terbaru, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.

"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka itu. Sehingga aset-aset saudara JPT kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, baru-baru ini.

Saat dikonfirmasi mengenai jenis aset yang telah disita, KPK membenarkan di antaranya terdapat kendaraan mewah.

"Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," ujar dia.

Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara. Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Japto sendiri bungkam usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang di gali penyidik terkait kasus ini.

Diketahui, KPK menyebut tiga korporasi diduga menjadi sarana gratifikasi Rita Widyasari dalam perkara batubara Kutai Kartanegara sebelumnya diselidiki.

"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi dalam rilis, Kamis (19/02/2026) silam.

KPK juga menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menjelaskan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita melakukan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara. Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.

KPK juga mendalami asal-usul aset terkait dugaan gratifikasi Rita Widyasari. Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil gratifikasi yang diterima Rita.

Rita Widyasari diduga menerima gatifikasi dari perizinan batu bara diwilayahnya. Nominal penerimaan berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 6 Juli 2018 silam. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya. (eko riant)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Jumat, 16 Okt 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Pemulihan Pascabencana. Enam Unit Arsinum Karya BRIN Dikirim Bertahap

Enam unit Arsinum karya BRIN dikirim ke Aceh, Sumut dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana. ...
Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB | Ekonomi

Berharap Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Gresik melalui JIIPE

Menperin M Sarmuji dorong manfaat kawasan industri JIIPE Gresik lebih masif disosialisasikan ke masyarakat. ...
Jumat, 16 Okt 2026 15:05 WIB | Ekonomi

Review Sejarah Era 90-an. Kokoon Hotel Surabaya Manjakan Tamu dengan Living Museum

Kokoon Hotel Surabaya hadirkan Living Museum, ajak tamu mengenal aktivitas kantor era 90-an melalui koleksi artefak bersejarah. ...
Jumat, 16 Okt 2026 11:10 WIB | Wakil Rakyat

Penegakan Hukum Karhutla Perlu Dipertegas. DPR Tagih Denda Triliunan Rupiah Belum Dieksekusi

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan desak pemerintah pertegas penegakan hukum bagi pelaku karhutla. ...
Jumat, 16 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Transformasi Digital Jadi Kunci Penguatan Industri Halal Indonesia. Ini Penegasan Kepala BRIN

Kepala BRIN: Transformasi digital menjadi kunci penguatan industri halal Indonesia. ...