Hebat. Pedagang Seblak ini Ajukan Uji Materi Aturan Sertifikasi Halal ke MK
Jakarta, bukti.id – Siapa bilang pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) ciut nyali menghadapi tatanan hukum negeri ini. Apalagi yang menyangkut harkat dan kelangsungan hidup dirinya. Sertifikasi Halal, misalnya. Inilah yang ditempuh seorang pedagang seblak dan makanan kecil, juga es teh.
Adalah Wahyu Triana Sari alias Ana, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/09/2026).
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin dari VST and Partners Law Office. Pemohon meminta adanya kemudahan dan kepastian dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Viktor Santoso Tandiasa menegaskan, langkah itu bukan ditujukan untuk menolak kebijakan sertifikasi halal. Permohonan lebih diarahkan pada upaya memperoleh fasilitasi serta waktu yang proporsional bagi UMK dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Langkah ini ia tempuh bukan untuk menolak sertifikasi halal, melainkan agar dirinya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kemudahan pengurusan dan fasilitasi dari Pemerintah dalam mengurus atau mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal. Serta mendapatkan perlakuan atas waktu yang adil dalam penerapan kewajiban kehalalan produk dagangan yang ia jual selama ini,” tegas Viktor.
Diketahui, Ana sehari-hari menjalankan usaha kuliner dengan menjual sejumlah produk, seperti seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin. Usaha tersebut dijalankan secara daring maupun luring dan menjadi salah satu sumber penghasilan keluarganya.
Menurut Viktor, Ana mengetahui produk yang diperdagangkannya perlu memenuhi kewajiban sertifikasi atau pernyataan halal paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam proses pengurusan, pemohon mengaku menghadapi sejumlah kendala administratif. Mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga akses terhadap pendampingan sertifikasi halal.
“Kesulitan yang paling dirasakan Ana adalah harus mencari informasi secara mandiri. Karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke pelaku usaha di tingkat paling bawah seperti dirinya,” ujar dia.
Pemohon sebelumnya telah mencoba melakukan pengurusan melalui sistem SIHALAL dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam tahapan tersebut, Ana harus melengkapi data lokasi usaha, titik koordinat, serta menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Menurut kuasa hukum, proses penentuan KBLI menjadi salah satu tahapan yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut bagi pelaku UMK. Pemohon berharap tersedia panduan yang semakin sederhana dan mudah dipahami oleh pedagang kecil.
Hingga permohonan didaftarkan ke MK, Ana disebut masih menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 untuk memperoleh NIB. Setelah NIB diterbitkan, masih terdapat sejumlah tahapan sebelum proses sertifikasi halal dapat diselesaikan.
Dalam permohonannya, pemohon antara lain meminta MK memberikan penafsiran terhadap mekanisme pernyataan halal bagi UMK sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A UU JPH. Pemohon mengusulkan agar mekanisme self declare bagi UMK dapat diterapkan secara lebih sederhana, khususnya terhadap produk olahan yang menggunakan bahan baku yang telah memiliki label halal.
Namun, mekanisme tersebut tetap diharapkan disertai pedoman, pembinaan, dan pengawasan dari pemerintah.
“Pemohon meminta pernyataan halal UMK dapat dimaknai ‘secara mandiri’ atau self declare, karena mekanisme berjenjang dinilai perlu diselaraskan dengan semangat kemudahan bagi pelaku UMK,” ucap dia.
Pemohon juga meminta agar penerapan sanksi administratif terhadap UMK mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan fasilitasi dalam memperoleh sertifikat atau pernyataan halal.
“Artinya, sebelum adanya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi, maka sanksi atas kewajiban halal atas produk yang diperdagangkan UMK belum dapat diterapkan atau dikenai sanksi,” kata dia.
Selain permohonan pokok, Pemohon turut mengajukan permintaan putusan sela berupa penundaan sementara penerapan kewajiban bersertifikat halal. Beserta sanksinya bagi produk UMK sampai MK menjatuhkan putusan akhir.
Permintaan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan tenggat penerapan kewajiban pada 17 Oktober 2026. Pemohon menilai waktu yang tersedia bagi sebagian pelaku UMK untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi relatif terbatas.
Menurut Pemohon, penundaan yang diminta tidak dimaksudkan untuk mengubah standar kehalalan produk. Sertifikat halal yang telah diterbitkan tetap berlaku dan pelaku usaha yang telah siap tetap dapat melanjutkan proses sertifikasi.
“Yang dimohonkan untuk ditunda hanyalah keberlakuan kewajiban bersertifikat halal beserta sanksinya bagi produk UMK,” ujar dia.
Pemohon berharap proses pengujian di MK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penerapan kebijakan sertifikasi halal yang semakin mudah diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil. (hari)
Editor : heddyawan