x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil rakyat juga ngeyel jika belum akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menegaskan, pembahasan revisi UU Pilkada belum menjadi prioritas. Saat ini, Komisi II masih memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, kami belum pada tahap tersebut. Jadi, konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bahtra menjelaskan revisi UU Pilkada juga belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Terkait hal itu, Komisi II DPR tidak akan membahas revisi UU Pilkada dalam waktu dekat meski telah ada putusan MK.

"Kami memang belum membahas soal revisi UU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Komisi II DPR. lanjut Bahtra, menghormati putusan MK yang kembali menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, MK memutus permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial sehingga mahkamah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. (hari)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:50 WIB | Hukum

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah N ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:10 WIB | Hukum

KPK Duga Aset Japto Terkait Gratifikasi Kasus Batu Bara di Kukar

KPK sita kendaraan mewah dan aset Ketum PP, Japto, yang diduga terkait penerimaan gratifikasi perkara batubara di Kukar. ...
Kamis, 02 Jul 2026 07:13 WIB | Hukum

KPK Bakal Periksa Mantan Pejabat PT Brantas Abipraya

KPK Bakal Periksa eks Pejabat PT Brantas Abipraya terkait dugaan korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan. ...
Kamis, 02 Jul 2026 05:30 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Hadirkan Simantap untuk Perpanjang SIM Malam Hari

Polresta Sidoarjo hadirkan Simantap untuk layanan perpanjang SIM malam hari. ...
Rabu, 01 Jul 2026 07:10 WIB | Komisi DPR

Menyoroti Latsarmil Manajer Kopdes Merah Putih

DPR RI desak Kemhan hentikan sementara Latsarmil Manajer Kopdes Merah Putih. ...