x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rendah, Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah oleh Pelaku Usaha. Bikin Gerah Menko AHY

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gerah dan menyoroti rendahnya pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menertibkan pengelolaan sumber daya air nasional.

Kegerahan AHY disampaikan dalam Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional, yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Kamis (15/10/2026).

“Estimasi pelaku usaha berdasarkan OSS itu 6,4 juta. Sedangkan pengohon perizinannya itu hanya 43 ribu. Karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS ya 0,67 persen,” ujar AHY.

AHY memaparkan jika penggunaan air tanah masih banyak dilakukan oleh pelaku usaha dari berbagai skala. Sekitar 70 persen pelaku usaha mikro tercatat menggunakan air tanah, sedangkan usaha kecil dan menengah angkanya mencapai 80 persen. Sementara itu, penggunaan air tanah pada pelaku usaha berskala besar disebut mencapai 90 persen. 

AHY mengatakan data tersebut menunjukkan tingginya penggunaan air tanah pada berbagai kelompok usaha.

Selain itu, AHY juga membahas pengawasan penggunaan air permukaan seperti sungai dan danau.Ia mengatakan tindakan pengawasan telah dilakukan, tetapi tahapan penindakan masih mencakup peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

AHY menjelaskan, dari pengawasan tersebut, ditemukan 1.565 entitas usaha yang tidak memiliki izin atau persetujuan. Ia menyebutkan berdarkan data Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2026, mencatatkan total denda administrative sebesar Rp325 miliar.

“Dari 325 miliar rupiah ini berdasarkan data Kementerian PU September 2026 ada total denda administatif baru 22 persen yang disetor. Artinya 78 persen yang belum jelas,” ucap dia.

Dijelaskan, pemerintah membahas langkah penertiban perizinan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Tahapannya meliputi verifikasi objek, koordinasi lintas sektor, konsolidasi tim, serta penegakan hukum administratif dan sesuai ketentuan.

Menko AHY menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air secara efisien dan pengembangan sumber air alternatif. Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi eksploitasi cadangan air tanah secara berlebihan. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 16 Okt 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Pemulihan Pascabencana. Enam Unit Arsinum Karya BRIN Dikirim Bertahap

Enam unit Arsinum karya BRIN dikirim ke Aceh, Sumut dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana. ...
Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB | Ekonomi

Berharap Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Gresik melalui JIIPE

Menperin M Sarmuji dorong manfaat kawasan industri JIIPE Gresik lebih masif disosialisasikan ke masyarakat. ...
Jumat, 16 Okt 2026 15:05 WIB | Ekonomi

Review Sejarah Era 90-an. Kokoon Hotel Surabaya Manjakan Tamu dengan Living Museum

Kokoon Hotel Surabaya hadirkan Living Museum, ajak tamu mengenal aktivitas kantor era 90-an melalui koleksi artefak bersejarah. ...
Jumat, 16 Okt 2026 11:10 WIB | Wakil Rakyat

Penegakan Hukum Karhutla Perlu Dipertegas. DPR Tagih Denda Triliunan Rupiah Belum Dieksekusi

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan desak pemerintah pertegas penegakan hukum bagi pelaku karhutla. ...
Jumat, 16 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Transformasi Digital Jadi Kunci Penguatan Industri Halal Indonesia. Ini Penegasan Kepala BRIN

Kepala BRIN: Transformasi digital menjadi kunci penguatan industri halal Indonesia. ...
Jumat, 16 Okt 2026 08:10 WIB | Hukum

Terdakwa Penyuap Dana Hibah Pokir Pokmas DPRD Jawa Timur Disidang

Pengadilan Tipikor PN Surabaya gelar sidang kasus pemberi suap hibah Pokir Pokmas DPRD Jawa Timur. ...