x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penegakan Hukum Karhutla Perlu Dipertegas. DPR Tagih Denda Triliunan Rupiah Belum Dieksekusi

Avatar bukti.id

Wakil Rakyat

Jakarta, bukti.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendesak pemerintah mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, terdapat putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai denda triliunan rupiah yang menurutnya belum dieksekusi.

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut nilai denda yang dimaksud berkisar Rp5 triliun hingga Rp15 triliun. Kata Daniel, belum terlaksananya putusan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla masih perlu diperkuat agar memberikan efek jera.

“Penegakan hukum memang berjalan, tetapi tidak dengan serius. Contohnya yang sudah inkrah saja enggak bisa dieksekusi,” ujar Daniel.

Dirinya mempertanyakan kemampuan negara dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan apabila perkara yang telah berkekuatan hukum tetap saja belum dituntaskan.

Menurut Daniel, pemerintah harus membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, termasuk memastikan kewajiban pembayaran denda atau sanksi yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dilaksanakan.

“Jadi tugas pemerintah adalah membuktikan penegakan hukum berjalan dengan baik secara tegas dilakukan, sehingga ada efek jera. Sekarang enggak ada efek jera,” cetus dia.

Daniel juga menyinggung keterkaitan persoalan karhutla dengan aktivitas perusahaan pemegang konsesi perkebunan. Dia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius, termasuk dengan memastikan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.

Daniel turut menyinggung perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan dari Singapura dan Malaysia. Bagi dia, dampak kabut asap lintas negara membutuhkan tanggung jawab bersama, bukan hanya penanganan dari pemerintah Indonesia.

Daniel meminta pemerintah mengambil inisiatif menggalang solidaritas internasional, khususnya melalui negara-negara ASEAN, untuk menangani dampak karhutla.

Ditegaskan, bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar persoalan pemberian bantuan, melainkan juga tanggung jawab bersama dalam menghadapi bencana lingkungan yang dampaknya melintasi batas negara.

“Ini menjadi persoalan kemanusiaan, bahkan bisa menjadi kejahatan ekologi, kejahatan lingkungan,” ujar dia, dan mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional apabila persyaratan yang berlaku telah terpenuhi. (aditya)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Jumat, 16 Okt 2026 17:05 WIB | Peristiwa

Pemulihan Pascabencana. Enam Unit Arsinum Karya BRIN Dikirim Bertahap

Enam unit Arsinum karya BRIN dikirim ke Aceh, Sumut dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana. ...
Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB | Ekonomi

Berharap Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Gresik melalui JIIPE

Menperin M Sarmuji dorong manfaat kawasan industri JIIPE Gresik lebih masif disosialisasikan ke masyarakat. ...
Jumat, 16 Okt 2026 15:05 WIB | Ekonomi

Review Sejarah Era 90-an. Kokoon Hotel Surabaya Manjakan Tamu dengan Living Museum

Kokoon Hotel Surabaya hadirkan Living Museum, ajak tamu mengenal aktivitas kantor era 90-an melalui koleksi artefak bersejarah. ...
Jumat, 16 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Transformasi Digital Jadi Kunci Penguatan Industri Halal Indonesia. Ini Penegasan Kepala BRIN

Kepala BRIN: Transformasi digital menjadi kunci penguatan industri halal Indonesia. ...
Jumat, 16 Okt 2026 09:15 WIB | Pemerintahan

Rendah, Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah oleh Pelaku Usaha. Bikin Gerah Menko AHY

Menko Infra AHY soroti rendahnya pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha. ...
Jumat, 16 Okt 2026 08:10 WIB | Hukum

Terdakwa Penyuap Dana Hibah Pokir Pokmas DPRD Jawa Timur Disidang

Pengadilan Tipikor PN Surabaya gelar sidang kasus pemberi suap hibah Pokir Pokmas DPRD Jawa Timur. ...