x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Aceh 44 Tahun Nantikan Kelola Migas Sendiri

Avatar bukti.id

Kabar Partai

Banda Aceh, bukti - Pemerintah Aceh berhasil mengambil alih pengelolaan Migas Blok B. Hal ini dilakukan saat kepemimpinan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Atas upaya itu, anggota Komisi II yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh H Herman Abdullah SE, memberikan apresiasinya.

Migas Blok B sebelumnya dikelola Mobil Oil (ExxonMobil). Kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Tetapi, kini setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara.

Pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh. Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, bernomor 187/13/MEM.M/2020 bertanggal 17 Juni 2020 yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

H Herman Abdullah SE mengatakan, rakyat Aceh sangat bersyukur dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Plt Gubernur Aceh (yang juga Ketua Partai Demokrat Aceh) Nova Iriansyah. “Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur Aceh kembali kelola Migas, mari kita kelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Herman menambahkan, di Barat Selatan Aceh juga banyak terdapat tambang yang belum di kelola dengan baik. Ia berharap kepada pemerintah agar prioritas pengelolaan tambang tersebut diberikan kepada masyarakat baik melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan potensi Penerimaan Asli Daerah(PAD).

Sekarang ini banyak IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah tetapi tidak dilakukan produksi. “Kita berharap kalau memang tidak digarap, agar pemerintah mengambil alih lahan pertambangan yang tidak dikelola,” tegas Herman. (aries)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...