x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

PDIP Dorong KPK Bongkar Tuntas Kasus Suap di DPRD Sumut

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 23 Jul 2020 23:22 WIB
Wakil Rakyat
bukti.id leaderboard

Medan, bukti.id – PDI Perjuangan tak akan melindungi kadernya di DPRD Sumatera Utara 2014-2019 yang ikut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, PDIP meminta lembaga antirasuah membongkar tuntas kasus suap yang ‘ketok palu’ yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan, partainya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. KPK juga diminta tak segan melakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat, termasuk jika ada kader PDIP lain yang memang terbukti kecipratan duit suap.

"Semua harus diusut, mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini," tandas Djarot, Kamis (23/7/2020).

Djarot menambahkan, PDIP selalu mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurut Djarot, penangkapan 11 mantan anggota DPRD oleh KPK bisa menjadi pelajaran berharga bagi para anggota legislatif yang sekarang duduk di kursi dewan agar tidak main-main dalam memegang amanah sebagai wakil rakyatnya.

"Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumut," tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.

Mantan Walikota Blitar itu tak lupa mengingatkan kepada seluruh kader PDIP agar selalu menjaga integritas, disiplin dan memerangi perilaku korupsi. Sebab, lanjut Djarot, aktor di balik kasus suap pengesahan LPJ dan APBD tahun 2013, 2014 dan 2015 itu merupakan kader partai lain (PKS) yang menjadi kepala daerah, Gatot Pujo Nugroho.

"Jangan sampai kader PDIP melakukan hal itu. Ingat bahwa amanah yang diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan," cetus Ketua DPP PDIP ini.

Sebelumnya, KPK menahan 11 anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 di Rutan Guntur. Mereka yakni Japorman, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsi dan Syamsul Hilal. Kemudian Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.

Para mantan wakil rakyat itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.

Suap diduga terkait pengesahan empat hal dari Pemprov Sumut oleh DPRD. Pertama, persetujuan Laporan Perrtanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014.

Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Indikasi penerimaan; penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sejatinya, ada 14 orang mantan anggota dewan yang dijebloskan ke Rutan Guntur. Namun, tiga tersangka lain mangkir dari panggilan KPK.

Mereka yakni, Nurhasanah (N); Ahmad Hosein Hutagalung (AHH); dan Mulyani (M). KPK meminta ketiganya segera menyerahkan diri.

“Kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ghufron.

Belasan mantan legislator Sumut yang sudah menjadi tersangka sejak Januari 2020 itu ditahan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020. Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP. (ara)

 

Editor : Tudji

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 14 Sep 2024 22:25 WIB | Peristiwa
Hong Wilaheng Sekaring Bawana Langgeng jadi tema Pameran Lukisan Lintas Generasi di Balai Pemuda Surabaya. ...
Sabtu, 14 Sep 2024 15:10 WIB | Peristiwa
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan paten yang diajukan oleh Kalista Ryantori, Jumat ...
Minggu, 08 Sep 2024 22:42 WIB | Ekonomi
SURABAYA - Momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) pada tanggal 4 September 2024 dimanfaatkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Branch Office ...