Penolakan Ganja untuk Kesehatan, Masuk Ranah Keterbukaan Informasi

bukti.id
Tanaman ganja yang ditolak pemerintah untuk kepentingan kesehatan. (net)

Jakarta, bukti.id - Koalisi masyarakat sipil yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), pada 7 Juli 2020, secara resmi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada pemerintah agar di buka ke publik. Hal ini terkait bukti ilmiah terkait penelitian ganja medis yang menjadi dasar penolakan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan oleh pemerintah pada Juni lalu.

Namun permohonan informasi publik yang diajukan LBH Masyarakat tersebut, pada 28 September 2020 harus berlanjut ke tahap sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Karena tidak ada satu pun dari 3 instansi pemerintah (BNN, Polri, dan Kementrian Kesehatan) yang menjawab permohonan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan.

Baca juga: Perkuat Peran LPMK untuk Pemulihan Ekonomi Surabaya

Kondisi demikian semakin memperkuat sinyalemen bahwa sikap pemerintah yang menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan pada Juni 2020 tidak berlandaskan ilmu pengetahuan dan penelitian yang jelas. Padahal pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia tumbuh dari alam dengan kandungan THC tinggi, sehingga pemerintah menolak penggunaan ganja untuk alasan kesehatan.

Baca juga: Presiden Tinjau Aktivitas Nelayan Surabaya

Penting bagi publik untuk diberikan dasar informasi klaim pemerintah yang dijadikan dasar penolakan pemanfaatan ganja untuk kesehatan. Karena kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah akan berdampak langsung kepada hak atas pelayanan warga masyarakat. Pemerintah harus terbuka dan membuka atas segala informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan.

Pembukaan informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca juga: TP Ajukan Proses SLF

Selain itu, pembukaan informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah pemerintahan yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi atau justru sebaliknya. Oleh karena itu, LBH Masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik untuk mengingatkan kembali agar Presiden Jokowi tidak melupakan tanggung jawab konstitusional yang diemban pemerintahannya. (war)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru