Surabaya, bukti.id - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat, dengan jumlah pemilik gedung di Surabaya serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya (DPRKPCKTR), Selasa (20/4/2022). Hal ini terkait tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki.
Yang terbaru, adanya musibah kebakaran Tunjungan Plaza (TP) 5. Diduga, gedung tersebut tidak memiliki SLF.
Disampaikan Ali Murtadlo, Sekretaris DPRKPCKTR Pemkot Surabaya, gedung pusat pembangunan Tunjungan Plaza tidak memiliki SLF.
"TP 5 yang kebakaran punya Ijin Layak Huni (ILH) namun kadaluarsa Januari 2021. Sedangkan di TP 6 sudah ada SLF. Namun baru kali ini, TP 1 sampai TP 4 mengajukan SLF yang awalnya mereka tidak punya. Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF," ujarnya.
Ali Murtadlo menambahkan, sudah memberikan pandangan kepada pihak pengelola gedung. "Jadi SLF itu wajib dimiliki setiap gedung. TP 1,2,3,4,5 sedang mengajukan proses semoga cepat keluar izinnya," pungkasnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, dari rapat dengar pendapat tersebut terungkap 51 gedung di Surabaya tidak memiliki SLF dan sudah mendapat teguran dari pemerintah kota.
"Ada yang memang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak memiliki Izin Layak Huni. Ada 51 yang sudah mendapat teguran dari pemerintah kota," terangnya.
Politisi Partai Nasdem ini agar pemerintah kota tegas menyikapi persoalan ini. "Kami berharap teguran itu tidak hanya formalitas. Kalau sudah teguran pertama dan teguran kedua dilakukan, kalau mereka tidak punya SLF, kita minta Satpol PP untuk menyegel tempat itu sampai SLF nya terbit," tegasnya.
Imam menambahkan Pemkot Surabaya harus membuktikan tidak tebang pilih dan objektif. "Jangan kemudian karena pengusaha dekat dengan kekuasaan, mereka ini mendapat perlakuan istimewa. Harus diperlakukan sama dengan pelanggar lainnya," pungkasnya. (wind)
Editor : W Aries