BPUM, Bantuan Prioritas untuk Pelaku Usaha Mikro di Tengah Pandemi

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Pandemi Covid-19 belum tamat. Dampak ekonomi rakyat pun masih terseok. Satu di antaranya diderita para pelaku usaha mikro. Pemerintah turun tangan dengan meluncurkan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Kekinian, tahun ini kembali BPUM disalurkan, nilainya mencapai Rp1,2 juta perorang. Salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkannya, adalah BRI.

Baca juga: Akad Masal Berlanjut. Rumah Murah Bagi Rakyat Dari BTN

Untuk kesekian kali, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima, yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. BRI tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam penyalurannya.

Untuk menghindari terjadinya antrian dan kerumunan, masyarakat diminta tidak perlu terburu-buru datang ke kantor Bank, untuk mencairkan dana bantuan tersebut. Karena diberikan waktu tiga bulan oleh Pemerintah.

“Dalam mendukung penyaluran BPUM di masa pandemi, BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer,” ungkap Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/4/2021), seraya menambahkan BRI tetap mengimbau warga untuk tidak membuat kerumunan saat di lokasi Kantor BRI.

Aestika bilang, “Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnis yang diterapkan BRI selama pandemi,”.

Masyarakat juga diimbau untuk datang ke Kantor BRI pada saat jam layanan operasional, pukul 08.00-14.00 WIB. “Apabila terdapat antrian panjang di Kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi Kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang, atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang,” usul dia.

BRI juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon penerima BPUM untuk dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu, sebelum mengambil haknya di kantor BRI terdekat guna menghindari terjadinya antrian.

Setelah mengakses e-form BRI, masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Aestika memaparkan, untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak, maka mereka dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum. Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

“Mempertimbangkan protokol kesehatan dan untuk menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan. Pencairan BPUM ini dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis,” urai dia.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, 

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli. Adapun kelengkapan dokumen pencairan lain (SPTJM/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan dan Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening) disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.

Terkait dengan pencairan BPUM, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati, dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Baca juga: Aku SDC. Aku Siap Dongkrak UMKM Sidoarjo Naik Kelas

“Kehati-hatian harus dimiliki, agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan dia.

Aestika menyebutkan dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat, serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

 

Tidak semua berhak dapat BPUM

Program BPUM ini bakal menyasar kepada 9,8 juta pelaku usaha mirko dengan besaran Rp1,2 juta untuk setiap penerima. Namun, tidak semua berhak mendapatkan bantuan ini.

Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini, berikut syarat-syaratnya :

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca juga: DPR Minta Perbankan Berperan Aktif

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.

Proses dan cara mendaftarkan UMKM untuk mendapatkan bantuan, yaitu dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten dan kota.

Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung untuk menyerahkan berkas. Berkas tersebut meliputi NIK, Nomor KK, nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telpon.

Dalam proses seleksinya, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021 melalui verifikasi identitas kependudukan dan kelengkapan dokumen calon persyaratan,

Apabila semua syarat terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai dengan domisili sang pemohon. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru