x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, Belum Ada Pembahasan di Istana Kepresidenan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 27 Mei 2025 07:09 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, secara tegas menyebutkan jika usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tentang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), masih dalam tahap aspirasi. Ini terkait wacana ASN pensiun di usia 70 tahun yang  menjadi gosip populer di publik, akhir-akhir ini. Namun, pihak Istana memastikan bahwa wacana tersebut belum masuk ke meja pembahasan resmi pemerintah.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan,” kata Hasan saat memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Hasan menjelaskan, meskipun sah-sah saja jika Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun, pemerintah tetap harus menimbang berbagai aspek yang lebih luas. Salah satunya adalah kebutuhan akan kaderisasi dan regenerasi ASN agar roda birokrasi tetap berjalan dinamis dan adaptif terhadap tantangan zaman.

“Ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” ucap dia.

Hasan menyarankan agar Korpri menjajaki komunikasi lebih lanjut dengan kementerian teknis, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri, yang keduanya merupakan Dewan Penasehat Korpri.

“Memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemenpan RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” usul dia.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan resmi kenaikan batas usia pensiun telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri PAN-RB.

“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (23/5/2025) lalu.

Dengan belum adanya lampu hijau dari pemerintah, usulan ini masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, pengalaman dan kapasitas ASN senior diakui sangat berharga. Namun di sisi lain, membuka ruang bagi generasi muda untuk masuk ke birokrasi juga menjadi kebutuhan mendesak di era transformasi pemerintahan. (rozhiy-heddy)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 20 Jul 2025 15:15 WIB | Seni Budaya
Sejumlah seniman dan perajin pecut ikuti pameran pecut di Kampung Tretes. Kegiatan ini diapresiasi positif FPK Jatim. ...
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...