Sebanyak 1.038 Titik Penyekatan Kurung Wilayah Lampung-Jawa-Bali

bukti.id
Petugas gabungan saat melalukan penyekatan di ruas jalab tol di Jawa Timur (foto: ssfm)

Jakarta, bukti.id – Jelang Hari Raya Idul Adha, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengadakan penyekatan di 1.038 titik dari Lampung, Jawa dan Bali. Penyekatan ini bertujuan membatasi mobilitas rakyat.

“Untuk mengantisipasi kegiatan Idul Adha ada 1.038 pos penyekatan PPKM darurat utamanya prioritas di Lampung, Jawa dan Bali,” tegas Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan, dalam konferensi pers, kemarin.

Baca juga: Terbit. SKB Pengaturan Lalin Jalan-Penyeberangan Saat Nataru

Rudi menjelaskan, sejumlah pos penyekatan berada di jalan tol, jalan non tol hingga pelabuhan. Penyekatan ini sudah dilakukan sejak 16 Juli dan akan terus berlanjut sampai moment libur Idul Adha kelar.

“Misalnya, dari arah Jabodetabek menuju ke Jawa kita lakukan mulai di KM 31, sudah kita lakukan penyekatan. Kita pastikan yang melakukan perjalanan benar-benar di sektor esensial dan kritikal,” tutur Rudi

Dikatakan, polisi melakukan pemeriksaan secara ketat di pos penyekatan. Hanya orang-orang yang sesuai persyaratan boleh melintas.

Mendukung langkah Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur ketentuan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha.

Melalui Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan inti dari aturan tersebut adalah pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial, kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak, papar Adita, antara lain pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil bisa melakukan perjalanan antar kota dengan didampingi seorang anggota keluarga. Berikutnya adalah, wanita yang akan melahirkan boleh melakukan perjalanan dengan didampingi maksimal dua orang. Serta pengantar jenazah non-Covid jumlah pengantar maksimal lima orang.

“Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi,” jelas Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Ngeri. BSSN Serahkan Laporan Kebocoran Data KPU ke Polri

Adita berujar, syarat perjalanan antar-kota tetap seperti yang ada saat ini, ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

“Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, menggunakan udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR,” kata Adita.

“Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulai Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam,” imbuh Adita.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.

“Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelas Adita.

Baca juga: Antisipasi Pecah Belah Masyarakat, Polri Terapkan Cooling System

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.

“Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-Covid. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen,” tukas Adita.

Untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.

“Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini,” tutup Adita. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru