Jangan Sembarangan Ke Luar Kota. Pahami Aturannya

bukti.id
Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta di saat penerapan PPKM Darurat. (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran, yang mengatur ketentuan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha. SE bertujuan membatasi mobilitas selama liburan berlangsung.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan inti dari aturan tersebut adalah, pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial, kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Baca juga: Terbit. SKB Pengaturan Lalin Jalan-Penyeberangan Saat Nataru

Keperluan mendesak antara lain pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil bisa melakukan perjalanan antar kota dengan didampingi 1 orang anggota keluarga. Berikutnya adalah wanita yang akan melahirkan boleh melakukan perjalanan dengan didampingi maksimal 2 orang. Serta pengantar jenazah non-Covid jumlah pengantar maksimal 5 orang.
“Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi,” jelas Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Adita bilang, syarat perjalanan antar-kota tetap seperti yang ada saat ini, ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

“Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, menggunakan udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR,” kata Adita.

“Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulai Jawa-Bali, selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, pcr 1x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam,” tambah Adita.

Baca juga: Wajib. Rumah Dinas Dikelola sebagai Aset Negara

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.

“Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelas Adita.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Baca juga: Pertumbuhan Pariwisata Nasional Harus Berlanjut

“Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen,” kata Adita.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.

“Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini,” tuturnya. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru