Menghina SBY-AHY di Facebook, Pria Diduga ASN itu Dipolisikan

bukti.id
Kader Demokrat bersama kuasa hukumnya saat di Mapolres Lamongan (foto : imron rosidi)

Lamongan, bukti.id – Pemilik akun facebook Faqih Harianto dilaporkan kader Partai Demokrat Lamongan ke Mapoles Lamongan, Jawa Timur, Selasa (24/8/2021).

Pasalnya, menurut Sugeng Santoso, salah seorang kader Partai Demokrat Lamongan, akun facebook tersebut banyak memposting tulisan yang dinilai mengandung ujaran kebencian hasutan, bahkan fitnah.

Baca juga: Deklarasi Dukungan GAMA Lamongan Siap Menangkan Ganjar Presiden 2024

Ujaran tersebut ditujukan kepada Susilo Bambang Hudoyono (SBY) dan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY). Tidak lain Pembina dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, lengkap disertai foto keduanya. Tertulis 16 Agustus 2021, Pukul 18.36 WIB

“Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook Faqih Harianto itu kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa,” katanya.

Sebenarnya, lanjut politisi yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lamongan itu, pemilik akun yang diduga seorang Aparat Sipil Negara (ASN) itu sudah pernah diingatkan. Tetapi, tidak diindahkannya.

Diungkapkan juga, bahwa pada tahun 2020 lalu terlapor diduga pemilik akun juga sempat membuat postingan yang dianggap dapat memperburuk citra Partai Demokrat.

“Ternyata kali ini dia kembali mengulangi perbuatannya. Akhirnya kami kader Demokrat ambil langkah melaporkan kasus ini ke polisi,. Pikiran-pikiran jahatnya bisa memicu permusuhan,“ jelasnya.

Baca juga: Pentolan Partai Demokrat Bertandang ke Hambalang Jumpa Prabowo

Selain ke Mapolres, kader Partai Demokrat yang didampingi kuasa hukumnya, Nihrul Bahi Al Haidar dan Achmad Umar Buang lebih dulu melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Lamongan.

“Karena diduga terlapor aeorang ASN, jadi juga melaporkannyabke inspektorat. Soal materi kasus yang kita laporkan, memang menurut kami postingannya mengarah pada ujaran kebencian, kemudian berita hoaks yang tidak ada bukti,“ ujarnya.

Gus Irul, sapaan Nihrul Bahi Al Haedar, menunjukkan salah satu postingan terlapor di dinding akun facebooknya :
“Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak-porandakan negeri ini.….selama 10 tahun”

“Wah Cikeas ya dah ngebet mau nguasai Negeri, ga ngeliat Negeri ini lagi susah malahan terus dibikin susah. Klw bener Jahat banget.....mungkin setan juga jijik ngeliat kelakuan kaya gini”

Baca juga: Selangkah Lagi, Anies Umumkan Cawapres

“Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya. Kan juga tidak harus menghina keluarga bapak SBY. Pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun,” imbuhnya.

Ditambahkan Ahmad Umar Buang, pelaku melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena postingan yang dibuat pelaku menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

“Terlapor juga kita laporkan terkait undang ITE,“ tandasnya. (ron)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru