x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Bakal Periksa Mantan Pejabat PT Brantas Abipraya

Avatar bukti.id

Hukum

Dugaan korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan

Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan TA 2017–2019 terus berlanjut. Tak lama lagi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020. Syarif.

Syarif diperiksa sebagai saksi terkait dalam kasus diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar itu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 1 Juli 2026.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019," kata Budi dalam rilisnya, Rabu (1/07/2026).

Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Syarif. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan praktik "pinjam bendera" dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar akibat sejumlah penyimpangan pelaksanaan proyek.

Budi menduga konsorsium PT Brantas Abipraya–Jaya Abadi KSO hanya digunakan memenuhi persyaratan administrasi tender. Sementara pekerjaan proyek senilai Rp151 miliar tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," kata Budi kepada jurnalis, Rabu (17/06/2026) lalu.

ABD adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019. Serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.

Selain mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari korupsi tersebut. Penyidik memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka," ujar dia.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan.

KPK menduga pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas. Yaitu, untuk memenuhi syarat pelelangan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Akibatnya, volume dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan. (benny-cebe)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Kamis, 02 Jul 2026 12:05 WIB | Pemilu

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

Jakarta – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun kalangan wakil r ...
Kamis, 02 Jul 2026 08:50 WIB | Hukum

Hakim Nyatakan Samuel Bersalah. Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina

Samuel divonis tiga tahun 10 bulan penjara Surabaya – Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono, menyatakan Samuel Adi Kristanto, terdakwa perusak rumah N ...
Kamis, 02 Jul 2026 05:30 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Hadirkan Simantap untuk Perpanjang SIM Malam Hari

Polresta Sidoarjo hadirkan Simantap untuk layanan perpanjang SIM malam hari. ...
Rabu, 01 Jul 2026 07:10 WIB | Komisi DPR

Menyoroti Latsarmil Manajer Kopdes Merah Putih

DPR RI desak Kemhan hentikan sementara Latsarmil Manajer Kopdes Merah Putih. ...
Rabu, 01 Jul 2026 05:50 WIB | Komisi DPR

Kepercayaan Publik Rendah dalam Sensus Ekonomi 2026 BPS

DPR RI beri perhatian terkait penolakan masyarakat terhadap Sensus Ekonomi BPS. ...
Selasa, 30 Jun 2026 10:30 WIB | Peristiwa

Dugaan Intimidasi Kematian Dokter Icha. Kemenkes Bentuk Tim Investigasi

Kemenkes RI turunkan tim investigasi terkait kematian dr. Icha. ...