Ngebet Kawin Lagi, Pegawai Pertamina ini Palsukan Status Perjaka

bukti.id
Bambang Kesuma saat menjalani sidang secara daring (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Bambang Kesuma (terdakwa) pegawai Pertamina ngebet kawin lagi, nekat palsukan statusnya sebagai perjaka tulen. Padahal, sudah beristri. Akibatnya, terdakwa harus jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proses hukum terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/8/2021), dengan agenda mendengar keterangan tiga orang saksi yang sengaja dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rista.

Baca juga: KPK Kantongi Informasi dan Bukti Korupsi Karen Agustiawan

Adapun, ke-tiga saksi yakni, Tono, M Ajid dan Sabran. Mengawali keterangan sebagai saksi yaitu, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Semampir Surabaya, Sabran.

Dihadapan Majelis Hakim, Sabran menyampaikan, bahwa mengenal terdakwa di KUA Semampir, lantaran yang menikahkan terdakwa dengan Carolina (istri muda terdakwa), pada medio Februari (4/2/2019) silam.

Lebih lanjut, terdakwa ajukan persyaratan, berupa, surat-surat dari kelurahan yang notabene statusnya masih perjaka.

“Saya menerima surat persyaratan pengajuan menikah dari Asmari (biro jasa). Dalam akad pernikahan yang menjadi saksi, Asmari dan Herman Supeno,“ ujarnya.

Hal lainnya, saksi juga pernah diperiksa Polda Jatim. Setelah diperiksa saksi baru mengetahui ternyata status terdakwa sudah beristri.

“Keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jatim, adalah benar,” terangnya.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan

Sesi selanjutnya, M Ajid juga Petugas KUA, mengatakan, bahwa dia tidak mengenal terdakwa. Diketahuinya, dalam catatan register buku pernikahan terdakwa adalah asli namun, dia tidak tahu kalau ada gugatan cerai terdakwa dengan istrinya.

Masih menurutnya, dia yang menikahkan terdakwa di KUA Mojokerto. Dalam catatan terdakwa secara sah melakukan pernikahan.

Sedangkan, Tono dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa dirinya kenal dengan terdakwa. Diketahui saksi, terdakwa menikah dengan Carolina Putri lantaran, sebagai tetangga dan pernah diundang hajatan tasyakuran pernikahan.

Dalam keterangan Soiman yang dibacakan JPU berupa, bahwa ia tidak mengetahui pernikahan terdakwa dengan Carolina. Dirinya, baru mengetahui saat dipanggil Polda Jatim guna dimintai keterangan dan tidak mengetahui bahwa terdakwa sudah beristri Martha.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Korupsi LNG

Proses hukum berlanjut, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangan terdakwa melakukan pernikahan dengan Martha pada medio September (14/9/2021) dan memiliki dua orang anak.

Pengakuan terdakwa, yang mengamini telah kawin dengan Carolina. Sayangnya, terdakwa berkelit, saat pernikahan dengan Carolina statusnya telah cerai dengan Martha.

Namun, dalam perkara tersebut, justru Martha melaporkan terdakwa karena telah melakukan pernikahan bersama Carolina dengan status masih perjaka. Padahal, hingga kini terdakwa masih menjalani proses hukum dalam upaya gugatan cerai di Mahkamah Agung, yang masih dalam fase Kasasi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 279 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 7 tahun pidana penjara. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru