Sidang Perkara Angkutan Bawang Bombay Dokumen Tak Sesuai
Hakim sentil saksi beruntung
Surabaya - Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said Syaifudin kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2026).
Sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan M Kurniawan dan Andi Purwanto sebagai saksi, yang bergulir secara zoom atau via layanan telepon selular yang digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Kurniawan yang bekerja di PT Meratus Line, mengaku kenal dengan Said Syaifudin yang ditetapkan sebagai terdakwa. Terkait, pemesanan pengiriman seingat saksi adalah cangkang kelapa sawit.
Pada (22/10/2025), saksi ketahui, saat tiba di Surabaya, ternyata isi muatan bukan cangkang kelapa sawit.
"Dokumen atau Shipping Instructions dan pembayaran seingat saya tertera cangkang kelapa sawit," terangnya.
Saksi memaparkan, sesuai Delivery Order (DO), secara sistem di buat PT Meratus Line berdasar dari dokumen terdakwa.
Lebih lanjut, saksi hanya berhubungan dengan terdakwa dan barang stuffing di luar serta sebelum pemberangkatan pengiriman diakui saksi tidak melakukan cek.
Atas keterangan saksi diatas, Majelis Hakim, Nurcholis, menyentil saksi yakni, untung kamu tidak terseret seret dalam perkara ini.
Selanjutnya, Andi Purwanto yang juga karyawan PT Meratus Line cabang Kumai, mengaku kenal dengan terdakwa. Sebagaimana barang yang dipesan adalah berisi cangkang kelapa sawit.
Hal lainnya, saksi mengungkapkan, bahwa terdakwa meminjam bendera atau badan hukum kepada dirinya, lantaran mendapat komisi sebesar Rp400 ribu.
Saksi juga mengatakan, saat proses pemuatan empat kontainer sudah ada sertifikat karantina yang dicantumkan oleh terdakwa.
Keterangan kedua saksi secara online tersebut, diamini oleh terdakwa. (cebe-smt)
Editor : heddyawan