x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Perkara investasi yang menjanjikan keuntungan 50 persen menyeret Sugianto jalani sidang sebagai terdakwa.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/7/2026), beragendakan tuntutan terhadap pria yang menjabat Direktur CV Sukses Gemilang Engineering tersebut.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska Christina dan Vini Angeline, yang menyebut terdakwa dinyatakan, secara sah terbukti bersalah.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya serta menimbulkan kerugian terhadap Susatro Soephomo sebesar Rp440 juta.

“Memohon terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara selama 32 bulan,” ujar JPU dalam ruang sidang.

Usai tuntutan dibacakan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, bahwa telah mencabut kuasa terhadap Penasehat Hukum sebelumnya. Kini, dengan Penasehat Hukum dari Pieter Talaway akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Untuk diketahui, di sidang sebelumnya, disebutkan, terdakwa menawarkan investasi proyek pengerjaan dengan keuntungan 50 persen dari nilai besaran modal investasi.

Investasi proyek yang dimaksud yakni, pekerjaan pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1 miliar lebih.

Investasi diatas, ditawarkan terdakwa terhadap Susatro Soephomo selaku Direktur PT Simentari Abdhi Bina, yang bergerak di bidang distributor alat listrik.

Di hadapan Susatro Soephomo, terdakwa memiliki pekerjaan sebagai supplier barang namun tidak memiliki modal yang cukup.

Tawaran terdakwa terhadap Susatro Soephomo yakni, akan diberikan keuntungan sebesar 50 persen dari modal investasi dalam kurun waktu tiga bulan.

Mengenai tawaran terdakwa yang datang bersama istrinya, yaitu Diyan, maka Susatro Soephomo memberikan modal investasi sebesar Rp440 juta yang dikirim melalui transfer ke rekening terdakwa.

Namun, terdakwa tidak menepati janjinya, dan itu hanyalah akal-akalan agar Susastro Soephomo menyerahkan uang sejumlah Rp440 Juta yang ternyata digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. (cebe/smt)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...
Rabu, 15 Jul 2026 16:13 WIB | Hukum

Dirikan Biro Jasa Urus SIM Palsu, Kakak Adik Jadi Terdakwa

Bikin SIM palsu, kakak adik jadi terdakwa di PN Surabaya. ...