x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Perkara investasi yang menjanjikan keuntungan 50 persen menyeret Sugianto jalani sidang sebagai terdakwa.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/7/2026), beragendakan tuntutan terhadap pria yang menjabat Direktur CV Sukses Gemilang Engineering tersebut.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska Christina dan Vini Angeline, yang menyebut terdakwa dinyatakan, secara sah terbukti bersalah.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya serta menimbulkan kerugian terhadap Susatro Soephomo sebesar Rp440 juta.

“Memohon terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara selama 32 bulan,” ujar JPU dalam ruang sidang.

Usai tuntutan dibacakan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, bahwa telah mencabut kuasa terhadap Penasehat Hukum sebelumnya. Kini, dengan Penasehat Hukum dari Pieter Talaway akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Untuk diketahui, di sidang sebelumnya, disebutkan, terdakwa menawarkan investasi proyek pengerjaan dengan keuntungan 50 persen dari nilai besaran modal investasi.

Investasi proyek yang dimaksud yakni, pekerjaan pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1 miliar lebih.

Investasi diatas, ditawarkan terdakwa terhadap Susatro Soephomo selaku Direktur PT Simentari Abdhi Bina, yang bergerak di bidang distributor alat listrik.

Di hadapan Susatro Soephomo, terdakwa memiliki pekerjaan sebagai supplier barang namun tidak memiliki modal yang cukup.

Tawaran terdakwa terhadap Susatro Soephomo yakni, akan diberikan keuntungan sebesar 50 persen dari modal investasi dalam kurun waktu tiga bulan.

Mengenai tawaran terdakwa yang datang bersama istrinya, yaitu Diyan, maka Susatro Soephomo memberikan modal investasi sebesar Rp440 juta yang dikirim melalui transfer ke rekening terdakwa.

Namun, terdakwa tidak menepati janjinya, dan itu hanyalah akal-akalan agar Susastro Soephomo menyerahkan uang sejumlah Rp440 Juta yang ternyata digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. (cebe/smt)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Minggu, 06 Sep 2026 19:30 WIB | Peristiwa

Ricuh. Konferda DPD GMNI Jatim di Nganjuk

Konferda DPD GMNI Jatim ricuh. Diduga dipicu intervensi parpol dan sokongan dana. ...
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...