Selamat Datang e-Meterai. Dokumen Kertas Masih Gunakan Meterai Tempel

bukti.id
ilustrasi (foto: majalahpajak)

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai). Sehingga nantinya materai Indonesia memiiki dua jenis, yakni tempel dan elektronik.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan e-meterai akan digunakan untuk dokumen elektronik, sedangkan meterai tempel akan tetap berlaku untuk dokumen kertas.

Baca juga: KPK Tahan Rafael Alun. Berjalan Gontai Pakai Seragam Oranye

“Jadi sesuatu babak baru dalam pemahaman kami, semua dokumen yang selama ini diproduksi secara elektronik akan diberikan meterai secara elektronik,” ujar dia dalam peluncuran e-meterai secara virtual, Jumat (1/10/2021).

Peluncuran e-meterai bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya terkait pematrian atas dokumen yang sifatnya perdata.

Namun, imbuh dia, e-meterai ini belum bisa digunakan oleh masyarakat dalam waktu dekat. Sebab, e-meterai masih akan diuji coba terlebih dahulu. Uji coba pemakaian akan dilakukan oleh lima anggota bank Himbara dan Telkom Indonesia.

Perusahaan BUMN tersebut bakal melakukan uji coba sebagai pengguna e-meterai dalam semua dokumen elektroniknya. Ini untuk meyakinkan kepada masyarakat, bahwa dokumen yang menggunakan e-meterai tetap sah dan berlaku.

Baca juga: DPR Pertanyakan Sistem Cegah Dini di Kemenkeu

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, penjualan meterai tempel dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Selain itu, ia juga bertugas untuk mendistribusikan materai tempel selama ini yang beredar di pertokoan.

Ke depan, untuk meterai elektronik bisa dibeli melalui portal khusus yang disediakan untuk e-meterai yang diproduksi Peruri. Namun, portal tersebut belum bisa digunakan untuk saat ini karena masih dalam proses uji coba.

Untuk membeli e-meterai, maka masyarakat harus membuat akun dan memilih menu pembelian yang tersedia di portal tersebut.

Baca juga: Program Bansos Tak Berdampak Akibat Pemblokiran Anggaran

Sebelumnya, DJP pernah menjelaskan bahwa membeli e-meterai akan semudah membeli pulsa. Sehingga ini memudahkan masyarakat tidak hanya untuk memakainya namun juga membelinya.

“E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar,” papar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu, Iwan Djuniardi, saat dirilisnya UU Nomor 10 tentang Bea Meterai. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru